Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan rancangan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga diarahkan sebagai upaya harmonisasi atau menyesuaikan KUHP terhadap perkembangan hukum pidana yang bersifat universal.
Perubahan-perubahan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan salah satu permasalahan hukum di Indonesia, yaitu overkapasitas pada lembaga pernasyarakatan (lapas).
Edward menuturkan mengenai overkapasitas lapas yang terjadi di Tanah Air tidak dapat terlepas dari perlunya pembaruan hukum pidana secara holistik. Hal itu karena meskipun pidana penjara diakui sebagai pidana pokok, tetapi pidana penjara itu seharusnya menjadi jalan terakhir.
"Karena meskipun pidana penjara diakui sebagai pidana pokok, pidana penjara seharusnya merupakan alternatif terakhir atau ultimum remidium yang dijatuhkan disamping pidana lain, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial," kata Edward dalam acara diskusi publik RUU Hukum Pidana yang disiarkan melalui YouTube Humas Ditjen AHU pada Senin (14/6/2021).
Sistem pemidanaan tersebut menganut sistem pemidanaan di Eropa yang memberikan modifikasi terhadap pidana yang dapat dijatuhkan. Modifikasi tersebut diaplikasikan dengan tujuan untuk menghindari adanya stigmatisasi terhadap terpidana.
"Lapas seyogyanya dapat mempersiapkan terpidana untuk kembali dan diterima di masyarakat, tidak mengulangi perbuatannya, dan dapat bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Edward menjelaskan kalau RUU KUHP juga mengatur mengenai standar pemidanaan bagi hakim yang digunakan sebagai acuan untuk menjatuhkan pidana apa yang pantas untuk dijatuhkan sehingga tidak selalu pidana penjara yang dijatuhkan.
Dalam praktiknya RUU KUHP mengatur mengenai Rechterlijk Pardon yang telah diatur dalam KUHP Belanda sejak 1983 serta Afdoening Buiten Process atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Ketentuan-ketentuan itu lah yang akan menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Baca Juga: Wamenkumham Luruskan Beragam Anggapan Miring Soal KUHP
Atas dasar permasalahan tersebut, Edward menyebut kalau pemerintah berupaya untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang sistematis dan harmonis.
"Dengan mengintegrasikan perkembangan hukum pidana yang terjadi ke dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan melakukan upaya rekodifikasi yang mencakup konsolidasi dan sinkronisasi peraturan hukum pidana baik vertikal maupun horizontal."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri