Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Hal ini dilakukan demi mencegah ibu kota masuk ke situasi genting penularan Covid-19.
Anies mengatakan lonjakan kasus corona di Jakarta belakangan ini kembali mengkhawatirkan. Pasalnya tingkat penularan meningkat tajam hingga 2.000 lebih orang dilaporkan positif setiap harinya dalam sepekan.
"Lonjakan kasus aktif yang mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa pekan terakhir, membuat seluruh pihak harus ekstra waspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idulfitri," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2021).
Ia menyebut setelah kegiatan Idul Fitri seperti mudik dan halal bi halal, banyak bermunculan klaster baru di komunitas. Mantan Mendikbud ini pun menilai perlu ada intervensi dari pihaknya agar penularan tak semakin merebak.
"Pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub No. 759 Tahun 2021 dan Ingub No. 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021," kata Anies.
Dalam keterangan resmi Pemprov, belum disebutkan adanya perbedaan PPKM sekarang dengan sebelumnya, terlebih lagi situasi sudah semakin mengkhawatirkan. Namun Anies meminta kegiatan masyarakat dibatasi 50 persen.
"Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih 50 persen pekerja, kembalikan 50 persen. Semua fasilitas hiburan, seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, ikuti ketentuan 50 persen. Begitu juga jam operasi harus ditaati, jam 9 malam harus selesai, harus tutup," katanya.
Ia pun meminta agar masyarakat lebih memilih untuk tetap di rumah saja jika tak ada keperluan penting. Lalu ia juga menyatakan akan mempertegas penindakan pada pelanggaran aturan ini.
"Kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan gak ada pengecualian. Semuanya mari ambil sikap tanggung jawab,” pungkasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta 7,5 Juta Warga DKI Divaksin Akhir Agustus, Anies Menyanggupi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan
-
Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede
-
Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa