Suara.com - Kasus sengketa lahan di Jalan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan kembali mencuat. Kali ini seorang warga bernama Siswanto ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (16/6/2021) besok siang.
Siswanto, dalam percakapan melalui pesan singkat membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, penetapan status tersangka itu berkaitan dengan kasus sengketa lahan dengan PT. Pertamina serta anak usahanya PT. PTC.
Berdasarkan foto yang diterima Suara.com, Siswanto disebutkan melakukan tindak pidana berupa memasuki perkarangan tanpa izin yang berhak dan atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP. Dengan demikian, keterangan Siswanto akan digali pada esok hari.
"Penetapan tersangka berkaitan dengan kasus tanah Pertamina yang saya sudah saya tempati 50 tahun. Pemeriksaan besok siang jam 11," ujar Siswanto, Selasa (15/6/2021).
Siswanto menambahkan, penetapan status tersangka bukan hanya karena dugaan itu saja. Dia menyebut, penetapan status tersangka juga berkaitan dengan insiden penyerangan oleh sejumlah perewa kepada warga dan solidaritas pada Rabu (17/3/2021) lalu.
"Dan berkaitan dengan peristiwa 17 Maret yang orang dari pihak Pertamina diusir keluar oleh para mahasiswa," tambahnya.
Dikatakan Siswanto, aparat kepolisian tidak hanya menetapakan dia seorang sebagai tersangka. Setidaknya total ada 18 orang warga Pancoran Buntu yang menyandang status tersangka -- termasuk ahli waris.
"Yang dijadikan tersangka 18 orang termasuk ahli waris tanah Pancoran. Hanya saja besok yang dipanggil Polres hanya saya saja," beber Siswanto.
Lebih lanjut, Siswanto menilai jika penetapan status tersangka terhadap dirinya terbilang aneh. Sebab, dia telah puluhan tahun bermukim di lahan tersebut.
Baca Juga: Beraksi Pagi-pagi, Duo Maling Motor Polisi di Pancoran Takut-takuti Warga Pakai Korek Gas
Terlebih, laporan yang dibuat PT. Pertamina seolah-olah menyudutkan Siswanto sebagai pihak yang menyerobot lahan. Sepanjang ingatan dia, ahli waris telah memberi amanat untuk menjaga lahan tersebut.
"Tanggapan saya merasa aneh saya sudah menjaga tanah itu selama 50 tahun sekarang kok dijadikan tersangka karena laporan dari Pertamina," papar dia.
"Seakan-akan saya menyerobot tanah mereka selama 50 tahun ke mana saja Pertamina? Dan setahu saya, tanah ini milik ahli waris kami orang tua saya dan dilanjutkan ke saya sebagai penjaga tanah tersebut," ujar dia.
Ujung Pangkal Konflik
Ujung pangkal konflik lahan itu terjadi pada 1973. Awalnya, yang bersengketa adalah ahli waris Sanjoto yang mengklaim pemilik sah lahan itu, dengan PT Pertamina. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 1981, memutuskan lahan eks Wisma Intirup adalah milik Sanjoto Mangunsasmito.
Tak hanya itu, terdapat pula sejumlah bukti hasil putusan pengadilan. Mulai dari berita acara serta surat pernyataan penyitaan yang diambil pengadilan dari PT Pertamina sebagai pihak korporasi.
Berita Terkait
-
Beraksi Pagi-pagi, Duo Maling Motor Polisi di Pancoran Takut-takuti Warga Pakai Korek Gas
-
2 Pemuda Diamuk Colong Motor Polisi di Pengadegan, Warga: Maling Jam Segitu Kesiangan
-
Curi Motor Milik Polisi di Kawasan Pancoran, Duet Ranmor Bonyok Diamuk Massa
-
Babak Belur karena Pandemi, Pertamina Tetap Sumbang Dividen ke Negara Rp 8,5 Triliun
-
Pria Nekat Lompat dari Lantai 5 Apartemen Kalibata City Masih Dirawat di IGD
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur