Suara.com - Koalisi Serius Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendesak tim kajian pemerintah untuk membatalkan penambahan pasal 45c dalam draf revisi UU ITE. Pasal itu dianggap rentan untuk disalahgunakan.
Desakan itu disampaikan Koalisi Serius Revisi UU ITE saat melakukan audiensi bersama Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD beberapa hari lalu.
"Koalisi secara tegas mendesak agar pasal ini tidak dimasukkan ke dalam tevisi UU ITE. Kami menilai Pasal 45C sangat rentan disalahgunakan," demikian keterangan tertulis Koalisi Serius Revisi UU ITE yang dikirimkan oleh Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, Rabu (16/6/2021).
Pasal 45c yang bakal dimasukkan ke dalam UU ITE itu berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00.
"Definisi berita bohong yang menimbulkan keonaran tidak didefinisikan secara jelas sehingga sangat berpotensi multitafsir. Selain itu, masuknya pasal 45C sangat bertentangan dengan harapan publik akan dihapusnya pasal-pasal bermasalah," jelasnya.
Selain itu, Koalisi juga menyampaikan pesan kepada Mahfud terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE. Pedoman tersebut menjadi dokumen untuk menjawab praktik-praktik UU ITE yang meresahkan publik selama ini sembari menunggu proses revisi UU ITE yang akan memakan waktu.
Koalisi meminta supaya pedoman itu malah dijadikan sebagai pengganti revisi UU ITE. Mereka menekankan pentingnya komitmen pemerintah untuk tetap merevisi UU ITE.
Baca Juga: Mahfud MD: RKUHP Harus Segera Disepakati Meski Tak Semua Setuju
"Koalisi juga menekankan agar menjadi perhatian Pemerintah bahwa praktik-praktik pembuatan pedoman untuk menjawab revisi sebuah undang-undang bermasalah tidak boleh menjadi kebiasaan di Indonesia," jelasnya.
Untuk memastikan pedoman sejalan dengan permasalahan praktik UU ITE selama ini, Koalisi jmendesak pemerintah untuk membuka draft SKB 3 Lembaga tentang Pedoman Interpretasi UU ITE. Hal tersebut dimaksudkan supaya terdapat masukan publik yang lebih nyata pada draf yang telah disusun oleh pemerintah.
"Masukan konstruktif dari masyarakat harusnya menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah untuk dapat menghasilkan pedoman yang lebih berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat."
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran