Suara.com - Seorang Make Up Artist atau kerap disebut MUA menceritakan pengalamannya saat merias pengantin di daerah Blitar, Jawa Timur.
Menurut penuturannya, pengantin yang ia rias harus melaksanakan adat-adat setempat yang tak biasa. Diantaranya adalah dilarang keramas selama 7 hari.
"Saat aku dan tim make up pengantin di Blitar," tulis keterangan video tersebut.
Ia menuturkan bahwa saat ia merias kliennya di Blitar, ada beberapa ritual yang dilakukan oleh sang pengantin di sana.
"Berikut ritual yang kami tahu saat hari itu," tuturnya.
Rupanya, pengantin dan keluarga tidak boleh keramas selama 7 hari sebelum acara berlangsung.
"Pengantin dan keluarganya tidak boleh keramas selama 7 hari sebelum acara berlangsung," ungkapnya.
Selain itu, pengantin juga mengenakan sebuah gelang berwarna kehitaman yang tidak boleh dilepas selama acara berlangsung.
"Pengantin memakai gelang seperti ini dan tidak boleh dilepas selama acara," tambahnya.
Baca Juga: Cekcok Ibu-ibu dengan Komunitas BMX, Netizen Serang Ibu Berjilbab
Di tempat mempelai tersebut pun terdapat dupa yang apinya tidak boleh padam selama acara.
"Penyalaan dupa selama acara dan tidak boleh mati," tambahnya.
Selain itu, keris yang dikenakan pengantin pun bukanlah properti dari sang perias, melaikan dari keluarga sendiri.
Terlepas dari seluruh ritual yang dilakukan, sang mempelai wanita terlihat begitu cantik dan mempesona. Menurut sang perias, aura dari sang pengantin terlihat jelas saat itu.
"Yang jelas pengantinku saat itu auranya keluar banget," pungkasnya.
Menyaksikan video ini, warganet pun ramai-ramai memberikan komentarnya.
"Nggak keramas 7 hari gimana tuh lepeknya," kata warganet.
"Kalo di Jawa tempatku, pas acara ada yang namanya damar panggung. Biasanya ada sesaji dan ditungguin sama mbah mbah biar nggak mati apinya," tambah yang lain.
"Asli ngaruh banget apa ya ritual-ritual begitu, cantik parah pengantinnya," ucap warganet.
"Divideo aja auranya keluar, apalagi aslinya," pungkas warganet.
Berita Terkait
-
Cekcok Ibu-ibu dengan Komunitas BMX, Netizen Serang Ibu Berjilbab
-
Viral Ojol Lewat Gang Anti Corona Demi Ngirit, Cara: Klakson Terus Sampai 200 Meter
-
Tak Punya Malu, Pengantin Wanita Ini Minta Kado Tas Gucci hingga Mobil dari Tamu
-
Pengantin Pria Ikut Goyang Bareng Biduan, Ekspresi Istri Disorot Bak Cuma Bisa Pasrah
-
Curhat Derita Kurir COD: Mau Antar Paket Malah Dikira Penipu
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
-
Kepala BGN Akui Risiko di Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Lemah Hingga Konflik Kepentingan
-
Borok Baru Terkuak, KPK Endus Kuota Petugas Haji 2024 Juga Jadi Bancakan
-
Suara Netizen Lebih Kuat: Densu Batal Tayangkan Podcast Nurul Sahara Usai Ditolak Warganet
-
Fakta-fakta Kebakaran Hunian Pekerja IKN, Ratusan Orang Terdampak
-
Diikat Warga saat Tertangkap, Viral Polisi Pura-pura Beli Tomat Jambret Kalung Pedagang!
-
4 Kontroversi MBG Versi FSGI: Dari Makanan Mubazir hingga Ancaman Tunjangan Guru
-
Profil Yai Mim, Eks Dosen UIN Malang Kehilangan Segalanya Usai Viral Cekcok dengan Tetangga
-
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Pengamat Ungkit Pengadaan Chromebook di LKPP, Begini Katanya!
-
Gelar Rapat Paripurna Khusus, Puan Maharani Paparkan Capaian Kerja DPR Tahun 20242025