- Retno menyoroti penggunaan APBN dalam MBG yang tidak mengikuti mekanisme Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
- FSGI juga mencatat, pengalokasian anggaran MBG dilakukan melalui diskresi pemerintah sesuai UU No.30 Tahun 2014.
- Masalah terakhir yang juga paling disorot FSGI ialah dugaan pengalihan anggaran pendidikan 2026 untuk menutup biaya MBG.
Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai kritik. Bukan hanya karena kasus keracunan massal yang sudah menelan ribuan korban, tetapi juga karena potensi kerugian negara akibat banyaknya makanan tidak termakan siswa hingga terbuang percuma di berbagai sekolah.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyebut, persoalan MBG semakin kompleks.
Selain anggaran jumbo yang belum terserap maksimal hingga September 2025, FSGI mencatat sejumlah masalah fundamental dalam pelaksanaan program tersebut.
“Masalah MBG bisa dipetakan dalam empat hal, mulai dari cara pandang yang berbeda, politik dapur MBG, kepemimpinan di BGN, hingga ketiadaan regulasi khusus seperti Perpres,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).
1. APBN tapi tak tunduk Perpres
Retno menyoroti penggunaan APBN dalam MBG yang tidak mengikuti mekanisme Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Menurutnya, pengelolaan dana MBG murni berada dalam ruang kebijakan politik pemerintah, dengan skema kemitraan UMKM dan partisipasi masyarakat, tanpa mekanisme tender atau lelang yang diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. Kontrak tanpa pengawasan
Dudukan hukum kerjasama BGN - Mitra, Dapur MBG - Sekolah yang digunakan adalah moU Kemitraan berisi hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak. Belum ada lembaga yang berwenang mengawasi pelaksanaan moU para pihak. moU tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata dan menjadi dasar perjanjian kontrak yang mengikat.
3. Diskresi anggaran
Baca Juga: Ketua BGN Hormati Penolakan MBG di SDIT Al Izzah: Bantuan Fokus pada yang Membutuhkan
FSGI juga mencatat, pengalokasian anggaran MBG dilakukan melalui diskresi pemerintah sesuai UU No.30 Tahun 2014. Artinya, penambahan atau pengalihan anggaran dianggap sah sepanjang didasarkan pada kebutuhan kebijakan, bukan pelanggaran hukum.
4. Ancaman tunjangan guru
Masalah terakhir yang juga paling disorot FSGI ialah dugaan pengalihan anggaran pendidikan 2026 untuk menutup biaya MBG. Retno menilai, jika itu benar terjadi, hak tunjangan profesi guru bisa terancam.
"Ada niatan atau rencana penyelenggara negara atau ada potensi peniadaan, penghapusan, penundaan atas hak tunjangan profesi guru, harus diperjuangkan, dilakukan pencegahan dengan cara disuarakan dan diramaikan melalui media informasi," kritiknya.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Sebut Kecemasan Menyelimuti Murid, Guru, dan Orang Tua Akibat Program MBG
-
Tepis Siswi Tewas karena MBG, Laporan Dinkes Bandung Barat Dicorat-coret Dosen ITB: Saya Gak Tahan!
-
BGN Didesak Investigasi Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas, Benarkah Meninggal karena MBG?
-
Ulasan MBG Kini Ada Wadahnya! Siswa, Orangtua, dan Guru Bisa Beri Penilaian Langsung
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI
-
Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup
-
Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI
-
Duka Bintang Persib: Rumah Orang Tua Saddil Ramdani Ludes Terbakar di Muna Barat
-
Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial
-
Bukan Sekadar Warisan: Cara Anak Muda Ini Bikin Sektor Pertanian Terlihat Keren di Mata Gen Z
-
Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026
-
31 Gempa Susulan Guncang NTT, Masih Ada Warga Terjebak di Reruntuhan
-
Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto yang Gajinya Disebut Prabowo Lebih Besar dari Ketua MA Singapura