Suara.com - Eks pentolan FPI sekaligus terdakwa kasus tes swab RS UMMI, Habib Rizieq Shihab, mengatakan sebenarnya enggan meladeni replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rizieq sempat berpikiran hal itu sangat membuang waktuya yang sangat berharga.
Demikian hal itu disampaikan Rizieq saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). Menurut Rizieq, waktunya terbuang sia-sia karena mengurusi ocehan JPU yang ngalor-ngidul.
"Sebenarnya saya enggan untuk meladeni replik JPU yang tidak berharga tersebut, karena hanya membuang waktu kami yang sangat berharga," kata Rizieq.
Atas hal tersebut, lanjut Rizieq, kegiatan dakwahnya di Rutan Mabes Polri kerap terganggu. Kegiatan tersebut diantaranya, salawat, tafsir hadist, hingga kajian subuh.
"Maka kegiatan Dakwah saya dan kawan-kawan di Rutan Mabes Polri jadi sering terganggu, mulai dari Kajian Subuh, Pengajian Tafsir dan Hadits, serta Majelis Dzikir dan Sholawat, juga Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an, dan lain-lain," beber dia.
Di sisi lain, jika replik itu tidak dibalas atau dijawab melalui duplik, maka JPU tidak akan pernah menyadari kesalahannya. Dengan demikian, duplik dalam sidang kali ini dibacakan untuk membuktikan kebenaran Rizieq Shihab.
"Namun jika saya tidak menjawab melalui duplik ini, maka nanti JPU tidak akan pernah tahu dan tidak akan pernah menyadari akan kesalahannya dan ketidak-cermatannya bahkan kezalimannya dalam Kasus RS UMMI Kota Bogor. Jadi terpaksa saya harus menjawab dalam DUPLIK ini untuk menjelaskan dan membuktikan kebenaran pendapat saya," papar Rizieq.
Curhat Penuh Amarah
Menurut Rizieq, replik yang dibacakan JPU sebagai tanggapan atas nota pembelaan kasus swab RS UMMI berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan. Rizieq menilai, JPU terkesan merasa dihujat dalam nota pembelaan yang telah dibacakan sebelumnya.
Baca Juga: Bacakan Duplik, Habib Rizieq: Jaksa Memang Lawan Kami, Tapi Bukan Musuh Kami
"Bahwa replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat, sehingga tidak lebih dari hanya sekedar pelampiasan uneg-uneg saja," ungkap Rizieq.
Eks pentolan FPI itu balik menilai, replik yang dibacakan JPU lebih banyak mengarah pada penghinaan terhadap dia beserta kuasa hukum. Tak hanya itu, Rizieq menilai jika replik JPU berisi penghinaan terhadap saksi dan ahli.
"Bahwa Replik JPU banyak berisi penghinaan baik kepada Saya mau pun penasihat hukum, bahkan terhadap saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali," sambungnya.
Selanjutnya, replik JPU juga dinilai tidak argumentatif dan ilmiah. Bahkan, lanjut Rizieq, replik tersebut hanyalah pengulangan dari tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
"Bahwa replik JPU juga tidak argunentatif dan tidak ilmiah, serta sifatnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan," beber Rizieq.
Untuk itu, Rizieq menyatakan replik JPU sama sekali tidak berkualitas dan tidak bernilai. Pasalnya, replik tersebut masih saja mengulangi Manipulasi fakta Persidangan, sehingga penuh dengan kebohongan
Berita Terkait
-
Mengaku Belum Pantas Disebut Imam Besar, Habib Rizieq: Saya Tahu Masih Banyak Kekurangan
-
Suka Berkata Kasar saat Debat dengan Jaksa, Rizieq: Jangan Diambil Hati Apalagi Dendam
-
Bacakan Duplik, Habib Rizieq: Jaksa Memang Lawan Kami, Tapi Bukan Musuh Kami
-
Disebut Cuma Luapkan Uneg-uneg, Rizieq: Replik Jaksa Penuh Kebohongan
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru