Suara.com - Upaya perlindungan satwa semakin serius. Hal ini dilakukan Balai KSDA Yogyakarta dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, melakukan upaya penyelamatan satwa dan penengakan hukumnya. Tim ini berhasil mengamankan beberapa jenis satwa dilindungi Undang-Undang, dari hasil penertiban kepemilikan satwa yang dilindungi, Selasa (15/6/2021).
Kegiatan ini berawal dari informasi melalui media sosial, yang mana seorang petugas menemukan postingan yang menawarkan satwa dilindungi berupa Nuri Tanimbar (Eos reticulata) dan beberapa burung lainnya untuk diperjualbelikan secara online.
Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan pendalaman lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda DIY berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Menerima laporan awal dari petugas terkait tentang perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi memerintahkan personel Resort Konservasi Wilayah (RKW) Sleman untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan Tim Ditreskrimsus Polda DIY.
Hasil temuan di lapangan, dari kediaman pemilik satwa di Kecamatan Umbulharjo, berhasil ditemukan jenis-jenis satwa dilindungi, yaitu masing-masing satu ekor Perkici iris (Psitteuteles iris), Nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), Kasturi ternate (Lorius garrulus), Kakatua tanimbar/goffin (Cacatuq goffiniana), Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan Perkici timor (Trichoglossus euteles), serta dua ekor Nuri tanimbar (Eos reticulata).
Barang bukti, selanjutnya dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan kegiatan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut.
Wahyudi menyatakan prihatin dengan masih pelanggaran hukum bidang kehutanan berupa perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut. Ia minta petugas Balai KSDA Yogyakarta agar lebih dekat dengan masyarakat.
“Saya mendorong teman-teman di lapangan untuk lebih sering bertemu dengan masyarakat, memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait kepemilikan satwa liar dilindungi yang tentu saja secara hukum merupakan tindakan illegal yang melawan hukum. Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat kepemilikan satwa liar tersebut,” jelas Wahyudi.
Menyikapi maraknya perdagangan satwa ilegal di wilayah DIY ini, ia menegaskan, ke depan sangat diperlukan sinergisitas yang semakin kuat lagi antara Balai KSDA Yogyakarta dengan Ditreskrimsus Polda DIY dalam upaya penegakan hukum.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup, KLHK Beri Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2020
Dia juga mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY dan menegaskan bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait.
Berita Terkait
-
KLHK Amankan Truk Bermuatan Hasil Tambang Ilegal dari Taman Nasional Lore Lindu
-
23 Kakatua Koki Dikembalikan ke Habitat Alaminya di Maluku
-
Hari Lingkungan Hidup, KLHK Beri Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2020
-
Simpan Kukang di Rumah, Warga Riau Ditangkap Polisi
-
Ramah Lingkungan, Kelompok Binaan Balai Tanagupa Buat 35 Ribu Ecopolybag
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar