Suara.com - Setelah dinilai marak dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin, Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi dan Ditreskrimsus Polda Sulteng, akhirnya berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan material tambang ilegal.
Material itu diduga berasal dari kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu di Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (15/6/2021).
Kawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu, khususnya Dongi-Dongi, dalam beberapa tahun terakhir marak terjadi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di areal seluas 3,9 hektare.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, menyatakan, Tim Gakkum akan terus bekerja keras menindak aktivitas PETI di Taman Nasional Lore Lindu.
“Mengingat banyak sekali kegiatan tambang ilegal pada kawasan ini, kami tidak akan berhenti sampai di sopir truk saja, tapi akan kami usut tuntas sampai ke pemodal tambang tersebut,” tegas Dodi.
Dodi juga mengatakan, keberhasilan kasus ini merupakan kerja keras Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Gakkum KLHK beserta pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Kasus pengangkutan muatan hasil tambang di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu ini diduga melanggar Pasal 90 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 miliar.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit truk beserta muatan material tambang sebanyak 175 karung diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Palu Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sementara, sopir truk sedang dimintai keterangan oleh penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami kasus ini guna mengetahui motif dan aktor intelektual di balik kasus ini.
Berita Terkait
-
23 Kakatua Koki Dikembalikan ke Habitat Alaminya di Maluku
-
Hari Lingkungan Hidup, KLHK Beri Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2020
-
Terancam Punah, 2 Anak Badak Jawa Langka Terlihat di Taman Nasional Ujung Kulon
-
Dua badak Jawa Lahir di Taman Nasional Ujung Kulon Banten
-
Ramah Lingkungan, Kelompok Binaan Balai Tanagupa Buat 35 Ribu Ecopolybag
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu