Suara.com - Dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2021, Balai Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan 23 burung kakatua koki (Cacatua Galerita Eeleonora) kepada BKSDA Maluku pada Selasa, (15/6/2021).
Keseluruhan satwa ini diperoleh dari penyerahan masyarakat di wilayah Jawa Tengah. Proses penanganan dan pengembalian satwa tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan para pihak yaitu: PT Angkasa Pura I Bandara Eltari Kupang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Unit Pelaksana Teknis Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT, dan Balai KSDA Maluku.
23 burung kakatua koki ini, akan dilepasliarkan ke habitat alaminya. Kegiatan pelepasliaran satwa ke habitat alaminya bertujuan untuk memperkaya keanekaragaman dan meningkatkan populasi satwa di habitatnya. Hal tersebut sesuai dengan tema yang diusung yaitu "Living in Harmony with Nature: Melestarikan Tumbuhan dan Satwa Liar Milik Negara".
Adapun, kronologis satwa kakatua koki ini bermula pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu, BBKSDA NTT menerima empat puluh tujuh individu burung dari Balai KSDA Jawa Tengah melalui Cargo Garuda Bandara Eltari Kupang. Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik disimpulkan bahwa keempat puluh tujuh individu itu adalah kakatua koki (Cacatua galerita) yang terdiri dari dua sub-spesies yaitu Cacatua galerita triton sebanyak 12 individu dan Cacatua galerita eleonora sejumlah tiga puluh lima individu. Diketahui pula bahwa C. galerita triton area penyebarannya adalah Papua, sedangkan C. galerita eleonora wilayah penyebarannya adalah Kepulauan Aru (Maluku).
Seluruh burung kakatua koki dirawat di kandang penampungan sementara dan ditangani oleh petugas Balai Besar KSDA NTT dan juga didampingi UPT Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor : SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19, maka Balai Besar KSDA NTT bermaksud mengembalikan kakatua koki ke habitat alaminya, khususnya Cacatua galerita eleonora ke wilayah Kepulauan Aru (Maluku).
Cacatua galerita eleonora secara internasional dikenal bernama medium sulphur-crester cockatoo adalah spesies asli pada Kepulauan Aru (Maluku). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis dan Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, spesies Cacatua galerita termasuk satwa dilindungi. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat kepada pemerintah patut diapresiasi sebesar-besarnya. Hal ini merupakan partisipasi masyarakat terhadap upaya pelestarian atau konservasi satwa liar. Semoga hal ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk menghentikan perburuan liar dan menjaga kelestarian satwa, agar terjaga kestabilan populasi dan ekosistem.
Tag
Berita Terkait
-
Kerjasama dengan Berbagai Pihak, KLHK Lepasliarkan 7 Orangutan di Kalteng
-
10 Satwa Liar Dilepasliarkan ke Habitat Alami di Papua
-
Lepasliarkan Elang Jawa, Siti Nurbaya: Untuk Mengangkasa Menjaga Indonesia
-
KLHK: Tren Pengurangan Sampah Plastik ke Laut Meningkat
-
KLHK Klaim Indonesia Berhasil Kurangi Sampah di Laut Hingga 15,30 Persen di 2020
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron