Suara.com - Dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2021, Balai Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan 23 burung kakatua koki (Cacatua Galerita Eeleonora) kepada BKSDA Maluku pada Selasa, (15/6/2021).
Keseluruhan satwa ini diperoleh dari penyerahan masyarakat di wilayah Jawa Tengah. Proses penanganan dan pengembalian satwa tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan para pihak yaitu: PT Angkasa Pura I Bandara Eltari Kupang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Unit Pelaksana Teknis Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT, dan Balai KSDA Maluku.
23 burung kakatua koki ini, akan dilepasliarkan ke habitat alaminya. Kegiatan pelepasliaran satwa ke habitat alaminya bertujuan untuk memperkaya keanekaragaman dan meningkatkan populasi satwa di habitatnya. Hal tersebut sesuai dengan tema yang diusung yaitu "Living in Harmony with Nature: Melestarikan Tumbuhan dan Satwa Liar Milik Negara".
Adapun, kronologis satwa kakatua koki ini bermula pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu, BBKSDA NTT menerima empat puluh tujuh individu burung dari Balai KSDA Jawa Tengah melalui Cargo Garuda Bandara Eltari Kupang. Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik disimpulkan bahwa keempat puluh tujuh individu itu adalah kakatua koki (Cacatua galerita) yang terdiri dari dua sub-spesies yaitu Cacatua galerita triton sebanyak 12 individu dan Cacatua galerita eleonora sejumlah tiga puluh lima individu. Diketahui pula bahwa C. galerita triton area penyebarannya adalah Papua, sedangkan C. galerita eleonora wilayah penyebarannya adalah Kepulauan Aru (Maluku).
Seluruh burung kakatua koki dirawat di kandang penampungan sementara dan ditangani oleh petugas Balai Besar KSDA NTT dan juga didampingi UPT Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor : SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19, maka Balai Besar KSDA NTT bermaksud mengembalikan kakatua koki ke habitat alaminya, khususnya Cacatua galerita eleonora ke wilayah Kepulauan Aru (Maluku).
Cacatua galerita eleonora secara internasional dikenal bernama medium sulphur-crester cockatoo adalah spesies asli pada Kepulauan Aru (Maluku). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis dan Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, spesies Cacatua galerita termasuk satwa dilindungi. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat kepada pemerintah patut diapresiasi sebesar-besarnya. Hal ini merupakan partisipasi masyarakat terhadap upaya pelestarian atau konservasi satwa liar. Semoga hal ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk menghentikan perburuan liar dan menjaga kelestarian satwa, agar terjaga kestabilan populasi dan ekosistem.
Tag
Berita Terkait
-
Kerjasama dengan Berbagai Pihak, KLHK Lepasliarkan 7 Orangutan di Kalteng
-
10 Satwa Liar Dilepasliarkan ke Habitat Alami di Papua
-
Lepasliarkan Elang Jawa, Siti Nurbaya: Untuk Mengangkasa Menjaga Indonesia
-
KLHK: Tren Pengurangan Sampah Plastik ke Laut Meningkat
-
KLHK Klaim Indonesia Berhasil Kurangi Sampah di Laut Hingga 15,30 Persen di 2020
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
Terkini
-
Natal Dijaga Ketat, Brimob Sterilisasi Total Gereja Katedral Jakarta
-
Komisi VIII Dorong Percepatan Revisi UU Kebencanaan Usai Banjir Sumatera, Peran BNPB Bakal Diperkuat
-
Polisi Periksa Pemilik Email Pengirim Pesan Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok, Apa Motifnya?
-
Misteri Sosok Kamila Hamdi: Identitas Asli atau Akun Retasan di Balik Teror Bom 10 Sekolah di Depok?
-
Misteri Isi Email Teror Bom 10 SMA di Depok: Ada Nama Kamila Luthfiani, Ngaku Korban Perkosaan
-
Prabowo Mau Tata Ulang Kota, DPR: Perlu Tangan Besi Lawan Cengkeraman Pengusaha
-
Pemerintah Targetkan Sampah Bantargebang Hilang 2 Tahun, Pramono Tinggal Tunggu Arahan Bangun PLTSa
-
Panglima TNI Rotasi 187 Perwira Tinggi, Mayoritas dari Angkatan Darat
-
Saksi Sebut Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Bango karena Stok Gas Kritis
-
Ancaman Wabah Mengintai Pengungsi Bencana Sumatra, Pakar Ingatkan Risiko ISPA hingga Kolera