Suara.com - Dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2021, Balai Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan 23 burung kakatua koki (Cacatua Galerita Eeleonora) kepada BKSDA Maluku pada Selasa, (15/6/2021).
Keseluruhan satwa ini diperoleh dari penyerahan masyarakat di wilayah Jawa Tengah. Proses penanganan dan pengembalian satwa tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan para pihak yaitu: PT Angkasa Pura I Bandara Eltari Kupang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Unit Pelaksana Teknis Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT, dan Balai KSDA Maluku.
23 burung kakatua koki ini, akan dilepasliarkan ke habitat alaminya. Kegiatan pelepasliaran satwa ke habitat alaminya bertujuan untuk memperkaya keanekaragaman dan meningkatkan populasi satwa di habitatnya. Hal tersebut sesuai dengan tema yang diusung yaitu "Living in Harmony with Nature: Melestarikan Tumbuhan dan Satwa Liar Milik Negara".
Adapun, kronologis satwa kakatua koki ini bermula pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu, BBKSDA NTT menerima empat puluh tujuh individu burung dari Balai KSDA Jawa Tengah melalui Cargo Garuda Bandara Eltari Kupang. Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik disimpulkan bahwa keempat puluh tujuh individu itu adalah kakatua koki (Cacatua galerita) yang terdiri dari dua sub-spesies yaitu Cacatua galerita triton sebanyak 12 individu dan Cacatua galerita eleonora sejumlah tiga puluh lima individu. Diketahui pula bahwa C. galerita triton area penyebarannya adalah Papua, sedangkan C. galerita eleonora wilayah penyebarannya adalah Kepulauan Aru (Maluku).
Seluruh burung kakatua koki dirawat di kandang penampungan sementara dan ditangani oleh petugas Balai Besar KSDA NTT dan juga didampingi UPT Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor : SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19, maka Balai Besar KSDA NTT bermaksud mengembalikan kakatua koki ke habitat alaminya, khususnya Cacatua galerita eleonora ke wilayah Kepulauan Aru (Maluku).
Cacatua galerita eleonora secara internasional dikenal bernama medium sulphur-crester cockatoo adalah spesies asli pada Kepulauan Aru (Maluku). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis dan Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, spesies Cacatua galerita termasuk satwa dilindungi. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat kepada pemerintah patut diapresiasi sebesar-besarnya. Hal ini merupakan partisipasi masyarakat terhadap upaya pelestarian atau konservasi satwa liar. Semoga hal ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk menghentikan perburuan liar dan menjaga kelestarian satwa, agar terjaga kestabilan populasi dan ekosistem.
Tag
Berita Terkait
-
Kerjasama dengan Berbagai Pihak, KLHK Lepasliarkan 7 Orangutan di Kalteng
-
10 Satwa Liar Dilepasliarkan ke Habitat Alami di Papua
-
Lepasliarkan Elang Jawa, Siti Nurbaya: Untuk Mengangkasa Menjaga Indonesia
-
KLHK: Tren Pengurangan Sampah Plastik ke Laut Meningkat
-
KLHK Klaim Indonesia Berhasil Kurangi Sampah di Laut Hingga 15,30 Persen di 2020
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!