Suara.com - Aktris Nadine Chandrawinata menolak adanya aktivitas pertambangan di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Ia mengajak publik untuk mengikuti petisi menolak tambang di Sangihe.
Ajakan tersebut disampaikan oleh Nadine melalui akun Instagram miliknya @nadinechandrawinata.
Mantan Puteri Indonesia 2015 ini menyebut, Kepulauan Sangihe memiliki panorama keindahan alam yang luar biasa.
"Jika ada aktivitas tambang, kegiatan pertanian akan terganggu. Limbah dari aktivitas tambang tersebut akan merusak perairan di sekitar pulau," kata Nadine seperti dikutip Suara.com, Kamis (17/6/2021).
Istri Dimas Anggara itu mengajak publik untuk ikut membantu memperjuangkan keindahan alam Kepulauan Sangihe dari kerusakan akibat tambang.
"Tetap berjuang, salah satu cara vote petisinya di @save.sangihe. Percaya mujizat datang," ungkapnya.
Nadine mengaku, pada 2012 lalu ia sempat bolak-balik ke Kepulauan Sangihe karena kecanduan panorama khas Kepulauan Sangihe.
"Terlalu indah di bawah sana saking indahnya saya dipercaya memberi nama 2 dive spot: Mata Nadine dan Ruang Nadine di Pulau Bukide," ungkapnya.
Tak hanya itu, Kepulauan yang terdiri dari 105 pulau itu juga terkenal dengan Gunung Api Bawah Laut Banua Wuhu Mahengetang.
Baca Juga: Profil PT Tambang Mas Sangihe yang Heboh Pasca Wabup Sangihe Meninggal
"Saat saya bermain di antara gelembungnya, rasanya sensasional," ucapnya.
Nadine berharap suara dari masyarakat Indonesia ikut membantu menolak tambang di Kepulauan Sangihe bisa mengubah nasib pulau dan masyarakat di sana.
"Hutan dan laut di Sangihe jadi penopang hidup masyarakat sekitar. Masih berharap mujizat akan perubahan keputusan untuk Sangihe terhadap keindahan alamnya," tuturnya.
Wabup Sangihe Meninggal usai Surati Tolak Tambang
Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong sempat mengirim surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebelum meninggal dunia secara mendadak di dalam pesawat Lion Air rute Denpasar ke Makassar.
Berdasarkan foto yang beredar, surat tersebut dikirimkan ke Jakarta pada tanggal 28 April 2021, dan ditandatangani langsung oleh Awabub Helmud Hontong.
Isi suratnya, Helmud meminta agar Kementerian ESDM membatalkan Surat Izin bernomor 163/K/MB.04/DJB/2021 tentang operasi tambang emas seluas 42 ribu hektare diterbitkan 29 Januari 2021.
Ia menyebutkan beberapa alasan agar Menteri ESDM mengevaluasi kembali pemberian izin pertambangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu