Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengaku dicecar Komnas HAM terkait isu Taliban di lembaganya.
Dirinya memenuhi panggilan Komnas HAM sebagai utusan KPK terkait dugaan kejanggalan penonaktifan 75 pegawainya, karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Komnas HAM salah satunya mempertanyakan itu (Taliban) bagaimana tentang isu Taliban,” kata Ghufron kepada wartawan seusai diperiksa Komnas HAM, Kamis (17/6/2021).
Mendapat pertanyaan itu, Ghufron mengaku mengetahui isu tersebut, namun tidak mengetahui orang yang dimaksud sebagai Taliban.
“Dan saya sampaikan sejak kami seleksi pimpinan sampai masuk, memang isu itu terngiang di telinga kami. Dan karena saya sampaikan kami mendengarnya, tapi kami tidak memiliki data langsung siapa-siapa itu (orang yang dimaksud),” kata Ghufron.
Selain dicecar isu Taliban, dia juga mengaku ditanyakan tentang kabar penargetan 75 orang yang ingin didepak dari KPK lewat TWK.
“Jadi sekali lagi, sepanjang sepengetahuan saya semuanya berjalan secara objektif, bahkan sampai kepada perjuangan KPK untuk kemudian memperjuangkan dari 75 dan akhirnya menjadi 51, itu juga semuanya berbasis indikator kriteria, tidak berbasis nama-nama,” jelas Ghufron.
“Sehingga sebagaimana disampaikan terdahulu, ada 3 klaster, hijau, kuning, merah. Hijau ada 7, kuning adanya 6, merah ada 9. Yang kami perjuangkan akhirnya membuahkan dicabutnya indikator hijau sebanyak 7 indikator, 6 indikator kuning dicabut juga, 1 indikator di indikator yang merah. Sehingga tersisa hanya 8 kriteria yang di merah,” sambungnya.
Terpisah, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan saat dicecar pihaknya, ada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab Ghufron.
Baca Juga: Lewat Rekaman Video, Komnas HAM Klaim Temukan Titik Terang Kasus TWK KPK
Kata Anam pertanyaan tersebut seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengapa tidak lakukan secara tertulis. Kemudian mengapa TWK dimasukkan menjadi salah satu syarat peralihan 75 pegawai KPK menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN).
“Dan Pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa jawab karena KPK tidak tahu, katanya itu lininya Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Anam.
Selain itu ada juga pertanyaan lainnya yang tidak bisa dijawab Ghufron.
“Pengambilan kebijakan di level besar yang itu kami telusuri apakah ini wilayah kolektif kolegial atau tidak? Dan ternyata dia (Ghufron) jawab tidak tahu,” ujar Anam.
Berita Terkait
-
Lewat Rekaman Video, Komnas HAM Klaim Temukan Titik Terang Kasus TWK KPK
-
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Tahu Soal TWK Pilih Alquran atau Pancasila
-
Komnas HAM Dapat Temuan Baru Soal TWK, Ada Perbedaan Pernyataan antara KPK dan BKN
-
Rugikan Banyak Orang Jika Mangkir, Komnas HAM Beri Kesempatan Firli hingga Akhir Bulan
-
Dipanggil Soal Polemik TWK, Komisioner KPK Nurul Ghufron Dicecar Komnas HAM Selama 5 Jam
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis