Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan terbentuknya 20 ribu desa untuk masuk dalam Program Kampung Iklim (Proklim) hingga 2024. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Laksmi Dhewanti, saat membuka Pameran Virtual Proklim, Kamis (17/6/2021).
Proklim merupakan Gerakan Nasional Pengendalian Perubahan Iklim di Tingkat Tapak Berbasis Komunitas di Indonesia. Proklim merupakan program sinergi aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim nasional guna meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain, untuk penguatan kapasitas adaptasi dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
Hingga saat ini, telah terbentuk lebih kurang 3.000 desa Proklim di seluruh Indonesia.
Melalui Proklim ini, pemerintah mengajak semua individu masyarakat untuk bersama-sama menjadi pelopor dan penggerak gaya hidup bersih dan sehat di lingkungannya masing-masing.
"Kami meyakini kita semua bisa dan dapat menjadi motor utama dalam menciptakan kelestarian lingkungan hidup," katanya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa. Dukungan dari berbagai pihak, seperti pemerintah dan swasta dapat dirintis untuk memperkuat aksi-aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta keberlanjutan kegiatan ini.
"Kita perlu bekerja cerdas dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada. Dalam setiap tahap, tentu akan ada tantangan yang kita hadapi dan perlu disikapi, dengan terus melakukan inovasi serta beradaptasi dengan perubahan yang terjadi," terang Laksmi.
Ia menambahkan, upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang dapat dilakukan masyarakat dalam menyesuaikan diri terhadap dampak perubahan iklim bukanlah sesuatu baru. Menurutnya, kegiatan adaptasi dan mitigasi merupakan kegiatan umum atau kegiatan sehari-hari yang selalu diajarkan dan diwariskan dari para orang tua.
“Kegiatan tersebut misalnya, hemat air, membuat resapan air, hemat listrik, membersihkan lingkungan sekitar, membersihkan got, menghijaukan lingkungan dengan menanam pohon, pembuatan instalasi penanggulangan banjir, membuang sampah juga memilahnya serta memanfaatkan atau mendaur ulang menjadi barang bermanfaat," ujar Laksmi.
Baca Juga: KLHK Amankan Truk Bermuatan Hasil Tambang Ilegal dari Taman Nasional Lore Lindu
Berita Terkait
-
Balai KSDA dan Ditreskrimsus Polda DIY Makin Serius Lindungi Satwa
-
KLHK Amankan Truk Bermuatan Hasil Tambang Ilegal dari Taman Nasional Lore Lindu
-
5 Klasifikasi Macam-macam Tipe Iklim Dunia dan Perbedaannya, Pelajari Ya!
-
Awas! Dari Jakarta hingga Surabaya, Daftar Wilayah Indonesia Ini Terancam Tenggelam 2050
-
23 Kakatua Koki Dikembalikan ke Habitat Alaminya di Maluku
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar