Suara.com - Nelson Nikodemus, kuasa hukum dari 18 warga DKI Jakarta yang menjadi korban dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, menyayangkan sikap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis yang menolak permintaan ganti rugi yang diajukan kliennya saat sidang terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara. Terkait putusan itu, para korban mengancam akan melapor ke Komisi Yudisial (KY)
"Ini sebetulnya tindakan Ketua Majelis Hakim yang ternyata juga ketua Pengadilan Jakarta Pusat itu sangat di luar dugaan, mengecewakan, dan sangat tidak ramah terhadap pencari keadilan," kata Nelson kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
Kata dia, seharusnya Majelis Hakim yang menyidang Juliari menerima permintaan ganti rugi yang diajukan para kliennya.
"Lihat dong berapa juta orang yang kemudian jadi korban bansos di Jabodetabek. Paketnya sendiri ada 22 juta mulai dari April sampai November 2020, ada 22 juta paket bansos untuk 22 juta orang. Di sini ada 18 orang ingin mengajukan gugatan tapi sikap ketua majelis hakim seperti itu. Ini mengejutkan sekali ya untuk level ketua pengadilan," ujarnya.
"Untuk ke depannya kami berharap Ketua Majelis Hakim sekaligus ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa kemudian memperbaiki sikapnya dengan tidak mempermainkan para pencari keadilan yang sedang berupaya mengajukan gugatan penggabungan perkara," sambungnya.
Karena gugatan yang mereka ajuka di tolak Mejelis Hakim, Nelson mengatakan akan tetap berupaya, bahkan bakal mengajukan laporan ke Komisi Yudisial (KY).
"Ini enggak mungkin pakai gugatan baru. Kami tetap berupaya menggabungkan ini di dalam pemeriksaan perkara ini. Di persidangan selanjutnya kami akan hadir, kami berharap Ketua Majelis Hakim bisa mengubah sikapnya. Kalau enggak bisa, kami ada langkah hukum. Paling sederhana kami bisa adukan ke Komisi Yudisial karena itu sangat tidak patut sikap seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 warga yang mengaku menjadi korban dugaan korupsi Bansos Covid-19 yang dilakukan mantan Mensos Juliari P Batubara, meminta ganti rugi.
Mereka menilai bansos berupa paket sembako yang diberikan tidak sesuai dengan jatah yang ditetapkan. Secara keseluruhan ganti rugi yang mereka minta sekitar Rp16,2 juta. Permintaan ganti rugi itu pun disampaikan Nelson saat proses persidangan terhadap Juliari akan dimulai. Ketika itu sejumlah saksi untuk Juliari memasuki area sidang, Nelson pun mengangkat tangan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kendal Akui Kembalikan Uang Dari Eks Mensos Juliari Ke Penyidik KPK
"Kami ingin menyampaikan surat permohonan. Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan permohonan ganti rugi (terkait kasus ini)," kata Nelon.
Mendengar pernyataan itu Ketua Majelis Hakim meminta Nelson untuk menyampaikan di lain waktu.
"Nanti ya saudara," kata Ketua Majelis Hakim.
Untuk diketahui kuasa hukum para korban korupsi bansos Covid-19, terdiri dari beberapa lembaga bantuan hukum, mereka tergabung dalam Tim Advokasi Korban Korupsi, terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, ICW, KontraS, Visi Integritas Law Office, dan change.org. Nelson sendiri merupakan pengacara dari LBH Jakarta.
Dakwaan Juliari
Dalam dakwaan jaksa, Juliari disebut telah menerima uang korupsi Bansos Corona paket sembako Se-Jabodetabek tahun 2020 yang mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang l itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Berita Terkait
-
Masuk Ruang Sidang, 18 Warga Korban Korupsi Bansos Minta Ganti Rugi ke Eks Mensos Juliari
-
Sidang Kasus Bansos, Politisi PDIP Ihsan Yunus jadi Saksi Terdakwa Eks Mensos Juliari
-
Sidang Korupsi Bansos Eks Mensos, Wakil Ketua DPRD Kendal Terima Rp 508 Juta Dari Juliari
-
Didesak Hakim Soal Honor Cita Citata di Acara Kemensos, Saksi: Mungkin Rp3 Juta
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek