Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal memberikan informasi hoaks terkait dengan data hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK.
"Terkait tudingan ICW kepada KPK perihal permintaan informasi hasil TWK, kami perlu luruskan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Ali mengatakan terdapat delapan poin informasi dan data yang diminta oleh para pemohon melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK terkait pelaksanaan TWK, satu diantaranya adalah mengenai hasil TWK.
"Sehingga hasil TWK yang diterima KPK dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) pada tanggal 27 April 2021, hanyalah salah satu dari yang diminta pemohon," ungkapnya.
Menurut dia, data hasil TWK yang diterima KPK merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon.
"Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata Ali.
KPK mengharapkan kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik.
"Masukan dan kritikan yang membangun bagi KPK tentu merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, ICW mengingatkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait dengan hasil TWK.
Baca Juga: ICW Peringatkan KPK Jangan Bohongi Publik Terkait Informasi Hasil TWK dari BKN
ICW menyebut berdasarkan pemberitaan yang terpampang dalam website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disebutkan bahwa pada 27 April 2021, Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menyerahkan hasil TWK kepada Pimpinan KPK.
"Jadi, justru aneh ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/6). (Antara)
Berita Terkait
-
Komnas HAM Agendakan Periksa Pimpinan KPK Hari Ini, Akankah Firli Bahuri Cs Datang?
-
Cerita di Balik Pembuatan Film Dokumenter KPK The End Game
-
ICW Peringatkan KPK Jangan Bohongi Publik Terkait Informasi Hasil TWK dari BKN
-
Daftar Nama 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, 8 Orang Menolak Dibina karena Janggal
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara