Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan peran anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengusaha Samin Tan.
Dalam perkara ini, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BLEM) Samin Tan didakwa menyuap mantan anggota Komidi VII DPR dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar.
"Pada awal 2018, saat proses persidangan di PTUN Jakarta, terdakwa menemui Melchias Marcus Mekeng di kantor Melchias di Menara Imperium Kuningan Jakarta Selatan," kata JPU KPK Ronald F. Worotikan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6/2021).
Samin Tan disebut jaksa menemui Marcus Mekeng karena sejak 19 Oktober 2017 terbit Surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 mengenai terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B) untuk PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) yang merupakan anak perusahaan PT BLEM.
Alasan terminasi adalah karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran atas PKP2B berupa menjaminkan PKP2B pada tahun 2012 kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura terkait dengan pinjaman PT BLEM sejumlah 1 miliar dolar AS.
Atas terminasi tersebut, PT AKT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan dikabulkan, namun Kementerian ESDM melakukan upaya hukum banding yang kemudian dimenangkan Kementerian ESDM. Mamun PT AKT melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan putusan kasasi pun memenangkan Kementerian ESDM.
Saat bertemu Mekeng, Samin Tan meminta bantuan agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM.
"Melchias Marcus Mekeng menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan anggota DPR RI yang membidangi masalah tersebut," ungkap jaksa.
Beberapa hari kemudian, di kantor Mekeng, Samin Tan diperkenalkan dengan Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi serta memiliki mitra kerja di antaranya Kementerian ESDM. Eni pun menyanggupi akan memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT.
Baca Juga: Menilik Gaya Kepemimpinan Ignasius Johan Saat Menjabat sebagai Direktur PT KAI
Pertemuan Samin Tan dan Eni selanjutnya berlangsung pada bulan Februari 2018.
Dalam pertemuan tersebut, Eni Maulani menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas permasalahan PKP2B PT AKT dengan Menteri ESDM saat itu Ignatius Jonan. Pada saat itu, kata Eni, Ignatius Jonan menyarankan agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan.
Jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta (tingkat pertama), masih kata Eni, Ignatius Jonan berjanji akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT.
Setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT, Samin Tan bersama Eni Maulani Saragih dan Melchias Marcus Mekeng menemui Ignasius Jonan di Gedung Kementerian ESDM. Pada pertemuan tersebut, Ignatius Jonan didampingi Dirjen Minerba Bambang Gatot.
"Ignatius Jonan didampingi Dirjen Minerba Bambang Gatot menyampaikan dirinya tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian Eni Maulani kepada terdakwa," ungkap jaksa.
Ignasius Jonan lalu meminta Samin Tan menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tidak menjaminkan PKP2B PT AKT kepada Dirjen Minerba.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Samin Tan, JPU KPK Bongkar Peran Ignatius Jonan dan Marcus Mekeng
-
Menilik Gaya Kepemimpinan Ignasius Johan Saat Menjabat sebagai Direktur PT KAI
-
Berkas Lengkap, Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Segera Diadili
-
Kasus Suap Samin Tan, KPK Hari Ini Panggil Dua Saksi dari Unsur Swasta
-
Kasus Korupsi Samin Tan, KPK Panggil Dua Saksi Hari Ini
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan