Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid membuka Kegiatan Assesment Potensi yang diadakan Biro Kepegawaian dan Organisasi di Operational Room pada Selasa (22/06/2021).
Dalam arahannya, Taufik Madjid mengingatkan kepada peserta untuk meningkatkan kompetensi meski situasi pandemi masih terjadi. Taufik Madjid juga menegaskan, Kemendes PDTT akan terus melaksanakan arahan Presiden berkaitan dengan Reformasi Birokrasi.
"Kita membentuk ASN yang berkompetensi, memiliki daya saing, dan memberikan sesuatu yang terbaik untuk Kementerian, negara, dan bangsa," paparnya.
"Banyak hal yang sudah dan akan terus dilakukan mulai restrukturisasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Secara masif Kementerian Desa sudah melakukan penyetaraan secara cepat sesuai arahan Presiden melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," tambah Taufik Madjid
Reformasi Birokrasi sedang dilakukan Kemendes PDTT sesuai visi misi Presiden Joko Widodo poin ke 4 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Taufik Madjid berharap semua bentuk pelayanan dapat dilaksanakan secara cepat dengan adanya restrukturisasi tersebut.
"Dengan dilakukannya strukturalisasi diharapkan pemerintahan menjadi lincah, kuat, ramping, responsif, akurat, dan melakukan pelayanan dengan cepat," jelas Taufik Madjid.
Kegiatan Assesment Potensi dilaksanakan dalam beberapa gelombang ini menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat yaitu memperhatikan jarak antar peserta. Setiap meja hanya satu peserta.
Penyemprotan disinfektan pada kursi dan meja sebelum dan sesudah test. Pengukuran suhu tubuh sebelum masuk dan disediakan Hand Sanitizer.
Baca Juga: Mendes PDTT Apresiasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Jumlah peserta maksimal 25 Persen dari kapasitas ruangan dan setiap peserta menggunakan masker medis, tidak diperkenankan pakai masker kain.
Gelombang pertama dilaksanakan pada 22 sampai 23 Juni 2021 dengan maksimal 50 peserta.
Tag
Berita Terkait
-
Gus Menteri Luncurkan Integrasi Data Desa dengan e-SAKIP di Sumedang
-
96,59% Warga Menilai Pelayanan Pemerintah Desa Baik
-
Bertemu UNDP, Gus Menteri Paparkan Soal SDGs dan Pemutakhiran Data Desa
-
Gus Menteri dan Wabub Malaka Bahas Pengentasan Kemiskinan Berbasis SDGs Desa
-
Demi Pemulihan Ekonomi, Gus Menteri Dukung Work From Bali
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar