Suara.com - Jaksa eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah uang denda dan pengganti dari para terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Uang itu akan dimasukan kembali ke kas negara.
Pertama, uang denda sebesar Rp 100 juta dari terpidana Harry Van Sidabukke dalam perkara kasus bansos Covid-19, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021.
"Uang denda sebesar Rp 200 juta dari Terpidana Budi Budiman (eks Wali Kota Tasikmalaya) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor : 4 / TIPIKOR/2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Selanjutnya, pembayaran uang denda Rp 599 juta sebagai pelunasan pembayaran denda dari terpidana Sri Hartini (mantan Bupati Klaten) dari jumlah keseluruhan Rp 900 juta. Itu, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor : 55/ Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smg tanggal 13 September 2017.
Ali menyebut, terpidana Sri Hartini sebelumnya sudah membayar denda dengan cara mencicil. Mulai dari Rp 54, 9 juta, Rp 76 juta dan Rp 170 juta.
Sementara itu, terpidana Ramlan Suryadi, mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim telah membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021.
"Terpidana Ramlan S sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp 305.675.000,00 dari total kewajiban uang pengganti Rp 1.102 Miliar," ucap Ali.
Ali menegaskan, penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi itu, akan terus dilakukan oleh tim jaksa eksekutor. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara.
"Ini sebagai bentuk aset recovery dan pemasukan bagi kas negara," imbuh Ali.
Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan soal TWK, Komnas HAM Tunggu BIN dan BAIS hingga Akhir Pekan Ini
Tag
Berita Terkait
-
Mangkir Pemeriksaan soal TWK, Komnas HAM Tunggu BIN dan BAIS hingga Akhir Pekan Ini
-
Kasus Korupsi Bansos, KPK Periksa 12 Pejabat KBB Telisik Proyek yang Digarap AA Umbara
-
Mobil Mewah Range Rover Milik Koruptor Laku Dilelang Rp 550 Juta
-
Diperiksa Kasus TWK KPK Hari Ini, BIN dan BAIS Belum Nongol di Komnas HAM
-
BKN Pakai TWK TNI AD, Asfinawati: Ini Peralihan ASN Bukan jadi Militer, Gak Masuk Akal!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun