Suara.com - Jaksa eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah uang denda dan pengganti dari para terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Uang itu akan dimasukan kembali ke kas negara.
Pertama, uang denda sebesar Rp 100 juta dari terpidana Harry Van Sidabukke dalam perkara kasus bansos Covid-19, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021.
"Uang denda sebesar Rp 200 juta dari Terpidana Budi Budiman (eks Wali Kota Tasikmalaya) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor : 4 / TIPIKOR/2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Selanjutnya, pembayaran uang denda Rp 599 juta sebagai pelunasan pembayaran denda dari terpidana Sri Hartini (mantan Bupati Klaten) dari jumlah keseluruhan Rp 900 juta. Itu, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor : 55/ Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smg tanggal 13 September 2017.
Ali menyebut, terpidana Sri Hartini sebelumnya sudah membayar denda dengan cara mencicil. Mulai dari Rp 54, 9 juta, Rp 76 juta dan Rp 170 juta.
Sementara itu, terpidana Ramlan Suryadi, mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim telah membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021.
"Terpidana Ramlan S sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp 305.675.000,00 dari total kewajiban uang pengganti Rp 1.102 Miliar," ucap Ali.
Ali menegaskan, penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi itu, akan terus dilakukan oleh tim jaksa eksekutor. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara.
"Ini sebagai bentuk aset recovery dan pemasukan bagi kas negara," imbuh Ali.
Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan soal TWK, Komnas HAM Tunggu BIN dan BAIS hingga Akhir Pekan Ini
Tag
Berita Terkait
-
Mangkir Pemeriksaan soal TWK, Komnas HAM Tunggu BIN dan BAIS hingga Akhir Pekan Ini
-
Kasus Korupsi Bansos, KPK Periksa 12 Pejabat KBB Telisik Proyek yang Digarap AA Umbara
-
Mobil Mewah Range Rover Milik Koruptor Laku Dilelang Rp 550 Juta
-
Diperiksa Kasus TWK KPK Hari Ini, BIN dan BAIS Belum Nongol di Komnas HAM
-
BKN Pakai TWK TNI AD, Asfinawati: Ini Peralihan ASN Bukan jadi Militer, Gak Masuk Akal!
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT
-
Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD
-
Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi
-
FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen
-
Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri
-
Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional
-
Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan
-
Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah