Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon ikut mengomentari soal vonis Habib Rizieq Shihab yang dijatuhi hukuman penjara empat tahun.
Menurut Fadli Zon, vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada Habib Rizieq Shihab tidak adil.
Fadli Zon menilai banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil terhadap Rizieq Shihab.
Hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, Kamis (24/6/2021).
"Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada HRS," cuitnya, dikutip Suara.com.
Fadli Zon mengatakan bahwa Rizieq divonis dengan Undang-Undang produk 1946 yang merupakan warisan Belanda.
"Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sudah jauh berubah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fadli Zon berharap agar kedepannya Habib Rizieq dapat mendapatkan kebenaran dan keadilan.
"Semoga Habib Rizieq diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan," pungkasnya.
Baca Juga: Tunggu 1x24 Jam, Pengacara Siap Bantu Hukum 200 Pendukung Rizieq yang Ditangkap Polisi
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI pada Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ucap jaksa.
Berita Terkait
-
Ratusan Simpatisan Rizieq yang Ditangkap Polisi Kebanyakan Masih Anak-anak
-
Tunggu 1x24 Jam, Pengacara Siap Bantu Hukum 200 Pendukung Rizieq yang Ditangkap Polisi
-
Kasasi Dikabulkan, Ayah Perkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara
-
Rizieq Shihab Ajukan Banding, HNW: Wajar, Ada Ketidakadilan dalam Vonis Itu
-
Rizieq Divonis 4 Tahun, Musni Umar: Melukai Rasa Keadian, HRS Tidak Salah
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
-
BGN Respons Isu Susu Langka: Pemerintah Akan Bangun Pabrik dan 500 Peternakan Sapi
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas