Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menanggapi soal pengajuan banding Habib Rizieq Shihab terkait vonis yang diberikan.
Habib Rizieq Shihab mengajukan banding terhadap vonis empat tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq Shihab menolak dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.
Menurut Hidayat, pengajuan banding yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab merupakan sesuatu yang wajar.
Hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (24/6/2021).
"Wajar saja HRS menolak dan menyatakan banding atas vonis hakim," ujarnya, dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Hidayat Nur Wahid mengklaim Rizieq Shihab tidak melakukan kebohongan dan tidak ada keonaran yang dibuat olehnya.
Baca Juga: Sebut Vonis HRS Lebay, Tokoh NU: Janganlah Bencimu ke Suatu Kaum Buat Ga Adil
"Karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu, dan ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan ketidakterjadinya keonaran. Penting hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan," tulisnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI pada Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Pendukung Sempat Bentrok dengan Polisi
-
Tolak Vonis Hakim, Menantu Rizieq dan Dirut RS Ummi Kompak Ajukan Banding
-
Sebut Vonis HRS Lebay, Tokoh NU: Janganlah Bencimu ke Suatu Kaum Buat Ga Adil
-
Rizieq Divonis 4 Tahun, Musni Umar: Melukai Rasa Keadian, HRS Tidak Salah
-
Ratusan Massa Diduga Simpatisan Habib Rizieq Diamankan, Empat Orang Reaktif Covid-19
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar