Suara.com - Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto diklaim telah mengonsumsi obat Ivermectin selama 4 bulan sebagai penangkal Covid-19. Namun hal tersebut dibantah oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan, sudah mengkonfirmasi secara langsung kepada Prabowo sendiri terkait benar tidaknya telah mengonsumsi obat yang sedang diuji klinis oleh BPOM tersebut.
"Tidak benar bahwa Pak Prabowo telah mengonsumsi Ivermectin. Saya sudah tanyakan langsung ke beliau dan beliau membantah telah mengonsumsi obat itu," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, Prabowo sama sekali belum pernah menggunakan obat tersebut. Apalagi untuk mengatasi Covid-19.
Dasco menyebut, adanya pernyataan dari Vice President PT Harsen Laboratories (perusahaan produsen Ivermectin), Sofia Koswara, yang menyebut bahwa Prabowo telah mengonsumsi Ivermectin selama empat bulan sebagai upaya menangkal virus Covid 19 adalah pernyataan tak benar.
"Itu pernyataan tidak benar dan berita menyesatkan. Saya minta pernyataan itu dicabut karena tidak sesuai fakta. Jangan sampai masyarakat mendapat informasi yang tidak benar," tandasnya.
Viral
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial viral karena menyampaikan narasi bahwa Menhan Prabowo Subianto disebut memakai obat Ivermectin sebagai penangkal Covid-19.
Artikel berita yang diunggah ulang oleh akun Instagram @infia_fact, Senin (28/6/2021) tersebut menjelaskan bahwa Prabowo telah mengonsumsi obat tersebut sejak 4 bulan lalu.
Baca Juga: Heboh Prabowo Disebut Pakai Ivermectin Cegah Covid-19, Ajudan Beri Penjelasan
Hal itu ternyata tidak benar dan langsung disanggah oleh Rizky Irmansyah, ajudan Prabowo. Ia lantas menuliskan penjelasan di kolom komentar unggahan tersebut.
Rizky mengatakan bahwa berita Prabowo menggunakan obat Ivermectin tidaklah benar. Ia menegaskan Prabowo tak pernah mengonsumsi obat tersebut.
Berita Terkait
-
Heboh Prabowo Disebut Pakai Ivermectin Cegah Covid-19, Ajudan Beri Penjelasan
-
Diklaim Ampuh Melawan Covid-19, Ivermectin Diharapkan Dapat Izin Edar di Indonesia
-
Dapat Izin Uji Klinik dari BPOM, Erick Thohir Siapkan 4,5 Juta Obat Cacing Ivermectin
-
Ivermectin Diklaim Sembuhkan Covid-19 Dalam 7 Hari, Direksi PT Harsen: Efektif dan Murah
-
Klaim Bisa Cegah dan Obati Covid-19, Hasil Penelitian Ivermectin Disambut Baik Ilmuwan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus