Suara.com - Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto diklaim telah mengonsumsi obat Ivermectin selama 4 bulan sebagai penangkal Covid-19. Namun hal tersebut dibantah oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan, sudah mengkonfirmasi secara langsung kepada Prabowo sendiri terkait benar tidaknya telah mengonsumsi obat yang sedang diuji klinis oleh BPOM tersebut.
"Tidak benar bahwa Pak Prabowo telah mengonsumsi Ivermectin. Saya sudah tanyakan langsung ke beliau dan beliau membantah telah mengonsumsi obat itu," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, Prabowo sama sekali belum pernah menggunakan obat tersebut. Apalagi untuk mengatasi Covid-19.
Dasco menyebut, adanya pernyataan dari Vice President PT Harsen Laboratories (perusahaan produsen Ivermectin), Sofia Koswara, yang menyebut bahwa Prabowo telah mengonsumsi Ivermectin selama empat bulan sebagai upaya menangkal virus Covid 19 adalah pernyataan tak benar.
"Itu pernyataan tidak benar dan berita menyesatkan. Saya minta pernyataan itu dicabut karena tidak sesuai fakta. Jangan sampai masyarakat mendapat informasi yang tidak benar," tandasnya.
Viral
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial viral karena menyampaikan narasi bahwa Menhan Prabowo Subianto disebut memakai obat Ivermectin sebagai penangkal Covid-19.
Artikel berita yang diunggah ulang oleh akun Instagram @infia_fact, Senin (28/6/2021) tersebut menjelaskan bahwa Prabowo telah mengonsumsi obat tersebut sejak 4 bulan lalu.
Baca Juga: Heboh Prabowo Disebut Pakai Ivermectin Cegah Covid-19, Ajudan Beri Penjelasan
Hal itu ternyata tidak benar dan langsung disanggah oleh Rizky Irmansyah, ajudan Prabowo. Ia lantas menuliskan penjelasan di kolom komentar unggahan tersebut.
Rizky mengatakan bahwa berita Prabowo menggunakan obat Ivermectin tidaklah benar. Ia menegaskan Prabowo tak pernah mengonsumsi obat tersebut.
Berita Terkait
-
Heboh Prabowo Disebut Pakai Ivermectin Cegah Covid-19, Ajudan Beri Penjelasan
-
Diklaim Ampuh Melawan Covid-19, Ivermectin Diharapkan Dapat Izin Edar di Indonesia
-
Dapat Izin Uji Klinik dari BPOM, Erick Thohir Siapkan 4,5 Juta Obat Cacing Ivermectin
-
Ivermectin Diklaim Sembuhkan Covid-19 Dalam 7 Hari, Direksi PT Harsen: Efektif dan Murah
-
Klaim Bisa Cegah dan Obati Covid-19, Hasil Penelitian Ivermectin Disambut Baik Ilmuwan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
4 Inspirasi OOTD Y2K Summer Style ala Asa BABYMONSTER yang Playful Abis!
-
Shin Tae-yong Mulai Revolusi di Persija, Pemain Macan Kemayoran Wajib Tunduk pada Aturan Disiplin
-
Tradisi Teknologi Selama 40.000 Tahun di Sulawesi Selatan Terungkap
-
Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital
-
Elkan Baggott Resmi Gabung Millwall, Direktur Klub Ungkap Alasan Rekrut Bek Timnas Indonesia
-
Mitos Anggaran Pendidikan Kecil ala Singapura dan Jepang: Kenapa Indonesia Tidak Bisa Meniru?
-
5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
-
Argentina di Ambang Sejarah, Mampukah Albiceleste Wujudkan Back-to-Back?
-
Investor Asing Borong Saham Rp1 Triliun di Sesi I, PADI hingga BMRI Jadi Incaram