Suara.com - Untuk mengetahui informasi terkait pelaksanaan program bantuan pemerintah kepada pelaku UMKM yang akan cair pada 2021, termasuk cara daftar BPUM BLT UMKM, syarat dapat BLT UMKM, link cek penerima silakan simak artikel ini sampai habis.
Melalui program BPUM atau BLT UMKM, pemerintah akan menyalurkan bantuan modal usaha yang diperuntukkan secara khusus untuk para pelaku usaha mikro. Saat ini, BPUM baru mencapai tahap penutupan pendaftaran untuk Tahap 2, kemudian akan disusul dengan pelaksanaan Tahap 3. Sayangnya, waktu pelaksanaan program BLT UMKM 2021 Tahap 3 hingga saat ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Bantuan Pelaku UMKM Tahap 1 dan 2 masih dalam tahap penyaluran ke pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima di masing-masing bank penyalur. Setidaknya ada dua bank penyalur yang menyediakan layanan mengecek nama penerima secara online, yaitu melalui Bank BRI dan BNI.
Para Pelaku UMKM yang telah melakukan pendaftaran BPUM 2021 untuk tahap sebelumnya, maka bisa mulai mengecek nama masing-masing di laman resmi Bank BRI dan BNI sebagai penerima bantuan. Adapun laman resmi Bank BRI untuk melihat data penerima Bantuan Pelaku UMKM yaitu melalui eform.bri.co.id, sementara laman Bank BNI yaitu banpresbpum.id.
Syarat Penerima BPUM 2021
Sebelum mengetahui bagaimana cara daftar Bantuan Pelaku UMKM 2021, berikut ini beberapa persyaratan yang wajib diperhatikan:
- Sebagai WNI, dibuktikan dengan mempunyai NIK KTP dan memiliki usaha mikro.
- Bukan sebagai anggota ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit ataupun pembiayaan dari bank atau KUR.
Cara Daftar BPUM 2021
Cara daftar Bantuan Pelaku UMKM 2021 adalah sebagai berikut:
- Para Pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB.
- Kemudian, Pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.
- Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.
- Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, maka Pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Jika memenuhi syarat dan sudah terdaftar, maka Anda sebagai Pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS dari BNI dan BRI untuk mencairkan bantuannya. Jika tidak menerima SMS, silakan cek daftar penerima bantuan ini di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Baca Juga: Cara Cek BLT PKH 2021 dari Kemensos, Dapat Bansos Rp 3 Juta
Cara Cek Penerima BPUM 2021
Anda bisa cek daftar penerima Bantuan Pelaku UMKM 2021 dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Pertama, klik link banpresbpum.id.
- Lalu masukkan 16 digit angka NIK KTP.
- Klik CARI. Setelah itu akan muncul data penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM yang cair di BNI dan PNM Mekaar.
Sedangkan cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id adalah sebagai berikut:
- Pertama, buka browser dan masuk ke link eform.bri.co.id/bpum.
- Lalu masukkan NIK KTP dan masukkan kode verifikasi yang tertera.
- Setelah itu klik Proses Inquiry. Maka akan langsung muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Kapan BPUM Tahap 3 Cair?
Bantuan Pelaku UMKM Tahap 3 saat ini memang belum dibuka. Karena saat ini pendaftaran yang masih dibuka adalah Banpres BPUM PNM Mekaar Tahap 2. Sedangkan yang saat ini dicairkan adalah Tahap 1 bagi 9,8 juta orang, di mana pencairan dilakukan di BNI bagi yang terdaftar di banpresbpum.id atau BRI bagi yang terdaftar di eform.bri.co.id.
Melansir laman Instagram resmi milik Kemenkop UKM @kemenkopukm, Kemenkop UKM memastikan bahwa Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari BNI maupun BRI Tahap 3 tidak ada. Jadi, dapat dipastikan bahwa berita yang beredar soal BPUM 2021 Tahap 3 akan cair, itu hoaks.
Berita Terkait
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
BRI Perkuat Desa BRILiaN Lewat Bantuan Infrastruktur dan UMKM
-
Bukan Sekadar Jualan, Tapi Inovasi: Cara Pintar yang Bikin UMKM Naik Kelas
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Akad Massal KUR dan Kredit Perumahan
-
5 Alasan Kenapa Produksi Barang KW Dilarang, Pahami Risiko dan Kerugiannya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja