Suara.com - Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 akan dimulai pada besok Rabu (30/6/2021). Sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya jika Anda menyiapkan dokumen pendaftaran CPNS 2021.
Perlu diketahui dokumen pendaftaran CPNS 2021 tidak sedikit dan harus diunggah sesuai dengan ketentuan sistem SSCASN. Maka dari itu cek dahulu daftarnya berikut.
Berikut daftar dokumen pendaftaran CPNS 2021 berdasarkan keterangan BKN dikutip dari portal SSCASN:
- Scan pas foto berlatar belakang warna merah (ukuran maks. 200 kb, tipe file JPG/JPEG)
- Scan Swafoto (ukuran maks. 200 kb, tipe file JPG/JPEG)
- Scan Kartu Tanda Penduduk (ukuran maks. 200 kb, tipe file JPG/JPEG)
- Scan surat lamaran (ukuran maks. 300 kb, tipe file PDF)
- Scan ijazah atau sertifikat pendidikan/STR (ukuran maks. 800 kb, tipe file PDF)
- Scan transkrip nilai (ukuran maks. 500 kb, tipe file PDF)
- Scan dokumen pendukung lain (ukuran maks. 800 kb, tipe file PDF)
Para peserta seleski CPNS 2021 harus mengunggah file sesuai dengan tipe serta ukuran yang ditentukan. Sebab jika tersebut tidak sesuai, maka file akan otomatis tertolak oleh sistem.
File tersebut nantinya akan diunggah melalui akun yang telah Anda miliki di laman sscasn.bkn.go id.
Berikut cara mendaftar CPNS 2021
- Membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan akun yang telah dibuat dan melengkapi data diri
- Memilih formasi yang sesuai dengan jurusan Anda
- Unggah dokumen sesuai ketentuan. Pastikan dokumen Anda sudah benar sebelum menyimpan
- Cetak Kartu Informasi Akun serta Kartu Pendaftaran Akun
- Tunggu proses pemeriksaan administrasi oleh panitia, jika lulus, Anda bisa mencetak kartu ujian
- Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar berbasis Computer Assisted Test (CAT)
- Jika lulus, Anda dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang
- Menunggu hasil kelulusan akhir dari pihak panitia
Kepastian kapan CPNS 2021 dibuka telah disampaikan dalam Konfrensi Pers Persiapan Pelaksanaan Seleksi ASN 2021 melalui live video YouTube BKN pada Selasa (29/6/2021).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan bahwa jadwal seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 dimulai besok, 30 Juni 2021.
"Direncanakan pengumuman dan pendaftaran (CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru) akan diumumkan besok tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021," ujar Suharmen.
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS Sulawesi Selatan 2021, Besok Mulai Dibuka
Jadwal CPNS 2021 dan PPPK 2021
- Pengumuman CPNS 2021: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran CPNS 2021: 30 Juni - 21 Juli 2021
- Hasil seleksi administrasi: 28 - 29 Juli 2021
- Masa sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
- Jawab sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 25 Agustus - 4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
- Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
- Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
- Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
- Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
- Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
- Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
- Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022
Jadwal pengumuman dan pendaftaran itu berlaku untuk tiga klasifikasi yang dibuka, mulai dari CPNS 2021, PPPK guru dan PPPK non guru.
Namun alur seleksi antara CPNS dan PPPK tetap berbeda. Sebab, PPPK guru perlu mencocokkan data yang dimiliki Kemendikbud.
Demikian infomasi mengenai beberapa dokumen pendaftaran CPNS 2021 yang perlu Anda persiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021. Untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya Anda dapat mengunjungi media sosial BKN di @bkngoidofficial.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua