Suara.com - Hong Kong melarang semua pelancong dari Inggris setelah menempatkan negara tersebut ke daftar negara dengan Covid-19 "sangat berisiko tinggi".
Menyadur Sky News Selasa (29/6/2021) menurut pemerintah Hong Kong, aturan tersebut akan berlaku mulai Kamis (1 Juli).
Aturan pengetatan tersebut diklaim bertujuan untuk mengekang penyebaran varian Delta COVID, yang pertama kali diidentifikasi di India.
Dikatakan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan itu dibuat karena "rebound baru-baru ini dari situasi epidemi di Inggris dan strain virus varian Delta yang tersebar luas di sana.
Selain itu pemerintah Hong Kong juga mendeteksi "sejumlah kasus dengan strain virus mutan L452R dari orang-orang yang datang dari Inggris."
Dengan demikian, siapa pun yang telah berada di Inggris selama lebih dari dua jam akan dilarang memasuki Hong Kong.
Orang tua yang anak-anaknya di Inggris cukup kaget dan mengatakan mereka telah membayar sejumlah besar untuk mematuhi aturan pengujian Covid-19.
Ini adalah kedua kalinya Hong Kong melarang kedatangan dari Inggris setelah sempat berlaku dari Desember 2020 hingga Mei.
Tindakan terbaru ini diperkirakan akan berdampak besar pada pelancong bisnis ke Hong Kong, yang dianggap sebagai pusat keuangan utama Asia.
Baca Juga: Hotel Cik's Mansion di Menteng Segera Dialih Fungsi untuk Isolasi Pasien OTG
Selain Inggris, Hong Kong juga melarang kedatangan pelancong dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina. Pekan lalu, Hong Kong juga melarang penerbangan dari Indonesia.
Aturan penangguhan penerbangan Hong Kong dipicu jika lima atau lebih penumpang dinyatakan positif pada saat kedatangan.
Hingga kini, Hong Kong telah mencatat lebih dari 11.800 kasus Covid-19 dan 210 kematian sejak awal pandemi menerpa wilayah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April