Suara.com - Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago mengatakan pasal penodaan terhadap bendera negara, khususnya mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebaiknya tidak perlu ada di dalam RUU KUHP.
"Bisa dibayangkan seseorang karena ketidakmampuan membeli bendera baru apakah harus dipidana, padahal yang bersangkutan sangat ingin mengibarkan bendera Merah Putih, misalnya pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus," kata Prof Dr H Faisal Santiago menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Rabu pagi.
Akan tetapi, kata Prof Faisal, apabila menodai bendera Merah Putih dengan cara menginjak-injak dengan sengaja, membakar, dan menodai dengan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, wajib dipidana.
Ia mengemukakan hal itu terkait dengan pemidanaan terhadap setiap orang yang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebagaimana termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Pasal 235 Huruf b.
Bagi pelanggar ketentuan itu terancam pidana denda paling banyak Rp10 juta. Pasal ini juga mengancam pidana denda terhadap pemakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
Selain itu, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara juga terancam pidana denda.
Pidana denda juga mengancam setiap orang yang memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Ketua Prodi Doktor Hukum Unbor Prof Faisal juga memandang penting ada ketentuan pemberatan pidana terhadap pejabat negara yang melakukan tindak pidana terkait dengan pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara.
"Pejabat negara adalah panutan atau menjadi teladan bagi masyarakat untuk mengikutinya, bukan mencontohkan hal-hal yang tidak baik," katanya.
Baca Juga: Viral Video Perempuan Injak-injak Al Quran: Terbuat dari Kotoran Anjing
Prof Faisal lantas mencontohkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus korupsi terkait dengan kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hukuman terhadap Jaksa Pinangki ini seharusnya diperberat, bukan malah sebaliknya.
Majelis Banding Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021, kata Prof Faisal, malah mengurangi putusan Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, vonis Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Februari 2021 memvonis Jaksa Pinangki pidana penjara selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Pemberatan pidana terhadap pejabat negara yang terbukti melanggar pasal-pasal penodaan terhadap bendera negara perlu ada dalam UU KUHP baru," kata Guru Besar Hukum Unbor Faisal Santiago. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo
-
Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
-
Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026