Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Indonesia mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan pasca melayangkan kritik terhadap Presiden Joko Widodo.
Menyikapi hal tersebut, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research,
Arfianto Purbolaksono mengatakan sebaiknya kritik dari kalangan mahasiswa itu dijadikan evaluasi untuk kebijakan pemerintahan yang lebih baik. Menurutnya kritik mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Suara mahasiswa jangan diintimidasi apalagi hingga dibungkam, atau sampai terjadi peretasan," kata Anto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Di dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights-DUHAM dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak itu mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi dan untuk mencari, menerima, berbagi informasi, ide melalui media apapun tanpa memandang batas negara.
Menurutnya sangat penting adanya jaminan kebebasan berekspresi apabila melihat kondisi di Indonesia saat ini. Pasalnya apabila merujuk laporan Freedom House tentang Kebebasan Global dari 2019 hingga 2020, status Indonesia merupakan negara yang Bebas Sebagian.
Salah satu yang sering menjadi sumber masalah adalah implementasi dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian, berdasarkan studi yang dilakukan TII tentang Mempromosikan dan Melindungi Kebebasan Berekspresi Warga Negara terhadap Pemerintah dalam Ruang Digital di Indonesia (2021), sejatinya UU ITE merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi warga negara di ruang digital.
"Namun dalam praktiknya, UU ini malah menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi terutama di ruang digital," ungkapnya.
Terkait dengan upaya mendorong revisi UU ITE, studi kebijakan TII pun mengajukan beberapa rekomendasi terkait dengan permasalahan dalam UU ITE dan kebebasan berekspresi. Pertama ialah arah politik hukum UU ITE harus dikembalikan ke tujuan awalnya.
Baca Juga: Dituding Pro FPI hingga Dijuluki Asuhan Cikeas, Ketua BEM UI Tegaskan Ini
"Undang-undang ini harus dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengakses dan bertransaksi di internet. Alih-alih menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi," tuturnya.
Kedua yakni memberikan pendidikan dan perspektif hak asasi manusia terkait penerapan UU ITE kepada polisi dapat dilakukan setelah DPR bersama Presiden merevisi pasal multitafsir dalam undang-undang tersebut. Sementara yang ketiga yakni meningkatkan literasi digital yang tidak hanya menargetkan kalangan pengguna internet pada umumnya, tetapi juga di lingkungan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Rekomendasi ini sangat penting untuk mendorong ekosistem yang kondusif untuk kebebasan berekspresi, termasuk terkait kritik terhadap pemerintah di ruang digital."
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak
-
Prabowonomics Bakal Menggema di WEF Davos, Visi Ekonomi RI Setelah 10 Tahun Absen
-
JATAM: Negara Lindungi Korporasi Terafiliasi Elite di Balik Bencana Sumatra