Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Indonesia mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan pasca melayangkan kritik terhadap Presiden Joko Widodo.
Menyikapi hal tersebut, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research,
Arfianto Purbolaksono mengatakan sebaiknya kritik dari kalangan mahasiswa itu dijadikan evaluasi untuk kebijakan pemerintahan yang lebih baik. Menurutnya kritik mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Suara mahasiswa jangan diintimidasi apalagi hingga dibungkam, atau sampai terjadi peretasan," kata Anto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Di dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights-DUHAM dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak itu mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi dan untuk mencari, menerima, berbagi informasi, ide melalui media apapun tanpa memandang batas negara.
Menurutnya sangat penting adanya jaminan kebebasan berekspresi apabila melihat kondisi di Indonesia saat ini. Pasalnya apabila merujuk laporan Freedom House tentang Kebebasan Global dari 2019 hingga 2020, status Indonesia merupakan negara yang Bebas Sebagian.
Salah satu yang sering menjadi sumber masalah adalah implementasi dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian, berdasarkan studi yang dilakukan TII tentang Mempromosikan dan Melindungi Kebebasan Berekspresi Warga Negara terhadap Pemerintah dalam Ruang Digital di Indonesia (2021), sejatinya UU ITE merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi warga negara di ruang digital.
"Namun dalam praktiknya, UU ini malah menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi terutama di ruang digital," ungkapnya.
Terkait dengan upaya mendorong revisi UU ITE, studi kebijakan TII pun mengajukan beberapa rekomendasi terkait dengan permasalahan dalam UU ITE dan kebebasan berekspresi. Pertama ialah arah politik hukum UU ITE harus dikembalikan ke tujuan awalnya.
Baca Juga: Dituding Pro FPI hingga Dijuluki Asuhan Cikeas, Ketua BEM UI Tegaskan Ini
"Undang-undang ini harus dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengakses dan bertransaksi di internet. Alih-alih menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi," tuturnya.
Kedua yakni memberikan pendidikan dan perspektif hak asasi manusia terkait penerapan UU ITE kepada polisi dapat dilakukan setelah DPR bersama Presiden merevisi pasal multitafsir dalam undang-undang tersebut. Sementara yang ketiga yakni meningkatkan literasi digital yang tidak hanya menargetkan kalangan pengguna internet pada umumnya, tetapi juga di lingkungan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Rekomendasi ini sangat penting untuk mendorong ekosistem yang kondusif untuk kebebasan berekspresi, termasuk terkait kritik terhadap pemerintah di ruang digital."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
-
Update Banjir Rob Jakarta: 17 RT Kepulaun Seribu Terdampak, 6 RT di Jakarta Utara Kembali Terendam!
-
Gelar Panggung Musikal di Sarinah, Aktivis Sebut Banjir Sumatera Tragedi Ekologis
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Hasto Kristiyanto: Respons Bencana Alam Bukan Sekadar Bantuan Cepat
-
Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru
-
Usul Koalisi Permanen, Bahlil Dinilai Ingin Perkuat Stabilitas dan Konsolidasi Golkar
-
Banjir Rob Jakarta Utara: Jalan Depan JIS Kembali Terendam
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan