- Menteri Lingkungan Hidup memerintahkan penghentian sementara tiga perusahaan besar di hulu DAS Batang Toru mulai 6 Desember 2025.
- Penghentian operasi ini dilakukan menyusul bencana banjir dan longsor untuk menjalani audit lingkungan menyeluruh.
- Pemerintah akan mengevaluasi izin serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran lingkungan yang memperparah bencana.
Suara.com - Pemerintah mengambil langkah tegas menyusul bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas tiga perusahaan raksasa yang beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Ketiga perusahaan tersebut adalah raksasa tambang emas PT Agincourt Resources, BUMN perkebunan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
Perintah penghentian operasi ini merupakan buntut dari inspeksi mendadak (sidak) melalui udara dan darat yang dipimpin langsung oleh Menteri Hanif untuk menginvestigasi penyebab bencana.
Keputusan ini diambil untuk audit lingkungan menyeluruh setelah ditemukan adanya tekanan ekologis berat di kawasan hulu sungai yang vital tersebut.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," kata Menteri LH Hanif Faisol dalam pernyataan terkonfirmasi dari Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (6/12/2025).
Langkah cepat ini diambil setelah Menteri Hanif meninjau langsung lokasi-lokasi kritis di hulu DAS Batang Toru dan Garoga.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memverifikasi secara langsung kontribusi aktivitas usaha terhadap peningkatan risiko bencana, sekaligus memastikan kepatuhan mereka terhadap standar perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.
Berdasarkan temuan di lapangan, pemerintah memutuskan bahwa penghentian sementara operasional dan kewajiban audit lingkungan adalah langkah yang tidak bisa ditawar.
Hal ini dinilai sebagai cara paling efektif untuk mengendalikan tekanan pada ekosistem hulu DAS yang menjadi penopang kehidupan masyarakat di hilir.
Baca Juga: Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
Menteri Hanif juga menyoroti kondisi cuaca ekstrem yang memperparah situasi. Ia menekankan perlunya evaluasi total terhadap seluruh izin usaha di kawasan tersebut, mengingat curah hujan kini bisa mencapai lebih dari 300 mm per hari, jauh di atas ambang batas normal.
"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," jelas Hanif.
Sejalan dengan perintah tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kini memperketat proses verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk semua kegiatan usaha, terutama yang berlokasi di lereng curam, hulu DAS, dan sepanjang alur sungai. Penegakan hukum pidana dipastikan akan menjadi opsi utama jika ditemukan pelanggaran.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, membeberkan hasil pantauan udara yang mengkhawatirkan. Ia menyebut adanya pembukaan lahan secara masif yang menjadi pemicu utama tekanan pada DAS.
"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara," kata Rizal Irawan.
Tag
Berita Terkait
-
Menteri LH Setop Aktivitas Perusahaan Tambang, Sawit dan PLTA di Batang Toru!
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Pemkot Padang Siapkan 80 Hunian Sementara untuk Penyintas Banjir Bandang
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Seruan Taubat Ekologi, Gus Baha Ungkap Ancaman Allah Bagi Perusak Lingkungan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar