- KPK menanggapi laporan Linda Susanti tentang dugaan penggelapan barang bukti senilai Rp 700 miliar dari kasus Hasbi Hasan.
- KPK mendukung Bareskrim Polri mengusut laporan tersebut untuk membuktikan dugaan penipuan yang dilakukan Linda.
- Penyidik KPK hanya menyita dokumen terkait kasus TPPU, bukan emas dan uang dolar Singapura yang disebutkan Linda.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapii laporan yang dibuat Linda Susanti ke sejumlah pihak, termasuk Bareskrim Polri, terkait dugaan penggelapan barang bukti oleh penyidik KPK berupa emas hingga uang pecahan dolar Singapura senilai Rp 700 miliar.
Emas dan uang tersebut disebut-sebut menjadi barang bukti yang disita KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengaku mendukung pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana berdasarkan laporan tersebut.
Sebab, melalui pengusutan kepolisian tersebut, KPK bisa menunjukkan bukti yang justru bisa membalikkan keadaan, yaitu bukti bahwa Linda diduga melakukan penipuan.
“Jadi pada saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan laporan polisi, yang dilaporkan oleh seseorang ke Polda Metro. Yang dilaporkan adalah saudara Linda,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).
“Isi laporannya tersebut, isi laporannya adalah bahwa saudari Linda telah melakukan penipuan terhadap orang tersebut,” tambah dia.
Meski begitu, Asep tidak menyebut identitas orang yang diduga memberikan sejumlah uang dengan tujuan agar Linda bisa membantu menutup kasus Hasbi Hasan di KPK.
“Dalam bentuk dolar dan lima batang emas, masing-masing satu kilo, jadi lima kilo,” jujar Asep.
Untuk itu, Asep menegaskan bahwa pihaknya mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Merembet? KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
Terlebih, penyidik KPK juga telah memiliki informasi berupa dokumen perihal dugaan penipuan Linda.
“Karena kemungkinan besar, yang dilaporkan itulah, yang saat ini disampaikan oleh saudara Linda itu bahwa itu barang-barang itu yang disita pada kami. Kami tidak menyita barang-barang tersebut,” tutur Asep.
Alih-alih menyita emas hingga barang lain yang disebut Linda mencapai Rp700 miliar, Asep menyebut, penyidik hanya menyita dokumen.
Dia memastikan penyitaan itu dilakukan dengan dokumentasi dan berita acara sesuai standar operasional.
Berita Terkait
-
Bantah Nikmati Uang Haram BJB, Ridwan Kamil: Mercy dan Moge Murni Uang Pribadi
-
Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
-
Nasabah Mirae Asset Kehilangan Puluhan Miliar, Tuding Sistem Lemah dan Lapor Polisi
-
Jejak Gus Yaqut di Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar 'Permainan' Jatah Tambahan 20 Ribu
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan