Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara atas kasus suap izin ekspor benih lobster. Tuntutan itu langsung mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat.
Banyak yang menilai tuntutan hukuman 5 tahun penjara ke Edhy terlalu ringan. Apalagi, ia disebut telah menerima suap mencapai Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Tuntutan hukuman Edhy itu bahkan dibandingkan dengan tuntuan seorang bocah pencuri ayam tetangga. Hal ini dibagikan oleh akun Instagram @igtainmenttt.
Akun ini membandingkan tuntutan hukuman Edhy yang merugikan negara sama dengan bocah yang mencuri ayam tetangga, yakni 5 tahun.
"Jelaskan perbedaan nya. 5 tahun doang wkwk. Denda 400 juta. Sedangkan potensi kerugian aja sekitar 9 miliar," tulis @igtainmenttt di caption Instagram seperti dikutip oleh Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Akun ini membagikan sebuah berita yang berjudul "Curi Ayam Tetangga, Bocah Terancam 5 Tahun Penjara". Artikel itu sendiri diunggah pada tahun 2012 silam. Namun, tetap saja hal itu menarik perhatian warganet.
Perbandingan tuntutan hukuman keduanya yang bak langit dan bumi itu langsung membuat publik geram. Warganet membanjiri kolom komentar dengan berbagai kritikan atas cacatnya hukum di Indonesia.
Apalagi, uang yang diambil Edhy menimbulkan kerugian besar bagi tetangga. Sedangkan kerugian yang dialami bocah itu saat mencuri ayam dinilai tidak seberapa.
"Yang ngasih hukuman tidak adil semoga kualat hidupnya," komen warganet.
Baca Juga: KPK Cecar Tersangka Ade Barkah dan Siti Aisyah Soal Terima Aliran Uang Banprov Indramayu
"Kesimpulannya adalah kalau mau nyuri jangan tanggung-tanggung gaes. Karena hukumannya sama atau bahkan bisa lebih ringan," jelas warganet.
"Sampai ketemu di pengadilan akhirat dah gitu aja !!!," tulis yang lain.
"Sedih woy lihatnya. Kayak gini amat hukum kita," kritik warganet.
"Makanya kalau mencuri jangan nanggung nanggung, soalnya hukumannya sama, mari kita curi uang negara, selamat mencoba," sindir lainnya.
"Lucunya negeriku," sahut warganet.
"Selamat datang ke negeri dongeng," timpal yang lain.
"Ambyar hukum disini," celutuk warganet.
Kasus Suap Izin Benih Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lima tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Selain pidana badan, Edhy juga turut membayar denda mencapai Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Edhy Prabowo berupa membayar uang pengganti mencapai Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.
"Dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa," ucap Jaksa KPK
Selain itu, Edhy juga dicabut haknya sebagai dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
"Sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ucap Jaksa.
Adapun hal memberatkan Edhy Prabowo, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," kata Jaksa KPK.
Untuk hal meringankan, terdakwa Edhy bersikap sopan dalam persidangan. Serta, belum pernah dihukum dan sebagian aset sudah disita.
Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Cecar Tersangka Ade Barkah dan Siti Aisyah Soal Terima Aliran Uang Banprov Indramayu
-
Agen Chip Domino di Aceh Jaya Jalani Hukuman Cambuk
-
Seperti Kasus Kades, ICW: KPK Sebenarnya Bisa Tuntut Edhy Prabowo Penjara Seumur Hidup
-
Pria Syok Atap Mobil Penuh Jemuran Bantal Tetangga, Dibawa Kabur Biar Kapok
-
KPK Segera Adili Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Di PN Tipikor Medan
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar