Suara.com - Sidang perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI dengan agenda vonis yang sedianya akan berlangsung Kamis (1/7/2021) ini ditunda. Hal tersebut dilakukan mengingat ada sejumlah panitera pengganti di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpapar Covid-19.
Terkait hal itu, Arnold JP Nainggolan mengaku tidak kecewa terhadap penundaan pembacaan putusan tersebut. Sebab pihaknya belum mendengar keputusan dari muara perkara tersebut.
"Kalau pun dibilang kekecewaan justru kita belum bisa mengambil sikap untuk rasa kecewa ya, karena memang kita belum mendengar pertimbangan hukum dari majelis hakim sendiri," kata Arnold di lokasi.
Dalam konteks ini, tim kuasa hukum berharap agar keenam kliennya bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, belum terlihat adanya satu bukti puntung rokok dari para terdakwa yang menjadi penyebab kebakaran.
"Optimis kami memang bebas, karena mereferensikan ke doktrin ilmu hukum pidana tadi ya, kami mengutamakan keterangan saksi, penuntut umum itu mengutamakan keterangan ahli," jelasnya.
"Belum terlihat sama sekali bara rokok dari terdakwa ada enam orang tidak ada yang mengarah ke siapa pun gitu lho," pungkas Arnold.
Sebelumnya, hakim ketua Elfian sempat membuka jalannya persidangan di ruang 5 pada pukul 13.15 WIB. Kepada keenam terdakwa dari sektor pekerja bersama tim kuasa hukum menyatakan jika putusan atau vonis tidak bisa dibacakan pada hari ini.
"Dalam perkara ini sekali lagi mohon maaf, sedang berperihatin, sudah 9 kami hasil PP (Panitera Pengganti) nya yang terpapar, termasuk salah satunya perkara ini juga," ungkap Elfian.
Penundaan juga dilakukan guna mengurai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim juga menyatakan jika penundaan pembacaan putusan bukanlah sesuatu yang dibuat-buat.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Solo, Gibran: Statusnya Sudah Bahaya!
"Putusan hari ini belum dibacakan, akan ditunda pembacaan putusannya.Ini bukan keadaan yang dibuat-buat," beber Elfian.
Dengan demikian, pembacaan putusan perkara tersebut akan dilakukan pada 26 Juli 2021 mendatang. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa tidak keberatan atas penundaan tersebut.
"Demikian sidang ini ditunda. InsyAllah pada Senin tanggal 26 Juli 2021," tutup dia.
Tuntutan
Sebelumnya, JPU membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dari sektor pekerja dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (19/4/2021) lalu. Enam terdakwa itu adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Berita Terkait
-
Kasus Covid Melejit! Warga Sidoarjo Dipaksa Memilih: Hidup Sehat Atau Dampak Ekonomi..
-
Kasus Covid-19 di Solo, Gibran: Statusnya Sudah Bahaya!
-
Covid-19 Menggila! Rumah Sakit Rujukan Penuh, 11 Pasien Meninggal Saat Antre di IGD
-
Kisah Pilu Pasien Covid di Tangsel: Cari Oksigen Ditolak Satpam RS, Wafat saat Antre IGD
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi