Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan berkendara saat malam hari di DKI Jakarta akan langsung di sanksi di tempat karena sedang zona merah penyebaran Covid-19.
Narasi ini beredar melalui pesan berantai di WhatsApp. Pesan ini membagikan informasi bahwa ada 48 zona merah wilayah di DKI Jakarta.
Seluruh wilayah zona merah itu disebut akan dijaga ketat aparat keamanan. Oleh sebab itu, jika ada warga yang tertangkap berkendara di malam hari, maka akan langsung dikenakan sanksi di tempat.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“Akses fasilitas transportasi umum mulai besok dibatasi sampai jam 21.00 WIB malam, jika lebih dari jam 21.00 WIB malam ditemui masih ada yang berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi
- Mega Kuningan
- Setia Budi
- Karet
- Pasar Minggu
- Tanah Abang
- Sawah Besar
- Kebayoran Baru
- Kebayoran Lama
- Menteng
- Cengkareng
- Petamburan
- Pesanggrahan
- Palmerah
- Senen
- Kemayoran
- Sunter
- Kelapa Gading
- Cilandak
- Jatinegara
- Mampang Prapatan
- Gambir
- Cipinang
- Pancoran
- Tambora
- Johar Baru
- Matraman
- Pademangan
- Cempaka Putih
- Cakung
- Koja
- Pulo Gebang
- Pondok Kopi
- Pulo Gadung
- Makasar
- Cilandak
- Pasar Rebo
- Duren Sawit
- Penjaringan
- Kembangan
- Kramat Jati
- Taman Sari
- Pesing
- Sudirman
- Blok M
- Fatmawati
- Warung Buncit
- Condet
- Kemang
Itulah tempat yang akan di jaga ketat oleh aparat kesatuan dari Polisi, Satpol PP, TNI.”
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan media Suara.com, informasi seputar sanksi berkendara di malam hari itu tidak benar.
Baca Juga: Lebih Kejam! Mal dan Restoran Buka Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Akan Ditutup
Dilansir dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, waktu operasional kendaraan pribadi tidak dibatasi dalam Surat Keputusan Kadishub No.234 Tahun 2021. Aturan pembatasan yang berlaku hanyalah terkait jumlah penumpang, khususnya mobil.
Selain itu, tidak ada aturan tentang penerapan sanksi terhadap kendaraan pribadi dalam aturan Dishub DKI Jakarta tersebut. Sedangkan untuk transportasi umum seperti Transjakarta MRT, LRT dan bajaj memang layananannya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan pesan singkat yang beredar di grup WhatsApp tentang sanksi jika berkendara malam hari di zona merah Jakarta adalah tidak benar atau hoaks.
Hal ini diungkapkan oleh Polda Metro Jaya di akun Instagram resmi @poldametrojaya. Mereka membuat unggahan yang menegaskan bahwa informasi yang beredar itu adalah hoaks.
“Faktanya Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan sanksi semua zona merah sebagaimana yang diberitakan di pesan tersebut,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
KESIMPULAN
Berita Terkait
-
Lebih Kejam! Mal dan Restoran Buka Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Akan Ditutup
-
Keluarkan Izin Darurat, BPOM Pastikan Vaksin Moderna Aman Digunakan
-
RSUD Temanggung Penuh Pasien Covid, 31 Pegawai dari Kasir hingga Petugas Lab Ikut Terpapar
-
Warga Terus Merokok, Meski Ekonomi Sulit di Tengah Pandemi Covid-19
-
28 Perusahaan di Batam Gulung Tikar Akibat Covid-19, Bagaimana Nasib Pekerja?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap
-
Dubes Iran dan Anak-anak Indonesia Gelar Doa, Kenang 175 Siswi SD Minab yang Dibom Israel-AS
-
Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
-
Pemerintah Kecam Kasus Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas
-
Indonesia Enggan Dukung Resolusi DK PBB yang Kurang Berimbang pada Iran
-
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom