Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan berkendara saat malam hari di DKI Jakarta akan langsung di sanksi di tempat karena sedang zona merah penyebaran Covid-19.
Narasi ini beredar melalui pesan berantai di WhatsApp. Pesan ini membagikan informasi bahwa ada 48 zona merah wilayah di DKI Jakarta.
Seluruh wilayah zona merah itu disebut akan dijaga ketat aparat keamanan. Oleh sebab itu, jika ada warga yang tertangkap berkendara di malam hari, maka akan langsung dikenakan sanksi di tempat.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“Akses fasilitas transportasi umum mulai besok dibatasi sampai jam 21.00 WIB malam, jika lebih dari jam 21.00 WIB malam ditemui masih ada yang berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi
- Mega Kuningan
- Setia Budi
- Karet
- Pasar Minggu
- Tanah Abang
- Sawah Besar
- Kebayoran Baru
- Kebayoran Lama
- Menteng
- Cengkareng
- Petamburan
- Pesanggrahan
- Palmerah
- Senen
- Kemayoran
- Sunter
- Kelapa Gading
- Cilandak
- Jatinegara
- Mampang Prapatan
- Gambir
- Cipinang
- Pancoran
- Tambora
- Johar Baru
- Matraman
- Pademangan
- Cempaka Putih
- Cakung
- Koja
- Pulo Gebang
- Pondok Kopi
- Pulo Gadung
- Makasar
- Cilandak
- Pasar Rebo
- Duren Sawit
- Penjaringan
- Kembangan
- Kramat Jati
- Taman Sari
- Pesing
- Sudirman
- Blok M
- Fatmawati
- Warung Buncit
- Condet
- Kemang
Itulah tempat yang akan di jaga ketat oleh aparat kesatuan dari Polisi, Satpol PP, TNI.”
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan media Suara.com, informasi seputar sanksi berkendara di malam hari itu tidak benar.
Baca Juga: Lebih Kejam! Mal dan Restoran Buka Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Akan Ditutup
Dilansir dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, waktu operasional kendaraan pribadi tidak dibatasi dalam Surat Keputusan Kadishub No.234 Tahun 2021. Aturan pembatasan yang berlaku hanyalah terkait jumlah penumpang, khususnya mobil.
Selain itu, tidak ada aturan tentang penerapan sanksi terhadap kendaraan pribadi dalam aturan Dishub DKI Jakarta tersebut. Sedangkan untuk transportasi umum seperti Transjakarta MRT, LRT dan bajaj memang layananannya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan pesan singkat yang beredar di grup WhatsApp tentang sanksi jika berkendara malam hari di zona merah Jakarta adalah tidak benar atau hoaks.
Hal ini diungkapkan oleh Polda Metro Jaya di akun Instagram resmi @poldametrojaya. Mereka membuat unggahan yang menegaskan bahwa informasi yang beredar itu adalah hoaks.
“Faktanya Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan sanksi semua zona merah sebagaimana yang diberitakan di pesan tersebut,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
KESIMPULAN
Berita Terkait
-
Lebih Kejam! Mal dan Restoran Buka Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Akan Ditutup
-
Keluarkan Izin Darurat, BPOM Pastikan Vaksin Moderna Aman Digunakan
-
RSUD Temanggung Penuh Pasien Covid, 31 Pegawai dari Kasir hingga Petugas Lab Ikut Terpapar
-
Warga Terus Merokok, Meski Ekonomi Sulit di Tengah Pandemi Covid-19
-
28 Perusahaan di Batam Gulung Tikar Akibat Covid-19, Bagaimana Nasib Pekerja?
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar