News / Nasional
Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB
Perwakilan Amnesty International Indonesia, Satya Azyumar, dalam diskusi publik bertajuk "Perempuan Melawan Eksploitasi, Impunitas, dan Militerisme" di Jakarta, Kamis (30/4/2026). [Suara.com/Tsabita]
Baca 10 detik
  • Amnesty International Indonesia mengungkap tiga faktor penyebab impunitas militer dalam diskusi publik di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.
  • Faktor utama impunitas mencakup lemahnya peradilan militer yang tertutup serta penyalahgunaan budaya jiwa korsa untuk menutupi kesalahan anggota.
  • Lemahnya pengawasan otoritas sipil dan DPR terhadap militer turut memperburuk praktik impunitas dan penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Suara.com - Amnesty International Indonesia mengungkap tiga faktor utama yang menyebabkan praktik impunitas di tubuh militer Indonesia masih mengakar kuat hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Amnesty International Indonesia, Satya Azyumar, dalam diskusi publik bertajuk "Perempuan Melawan Eksploitasi, Impunitas, dan Militerisme" di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Satya menjelaskan bahwa impunitas merupakan sistem yang sengaja dipelihara oleh aktor kekuasaan.

Ia mencontohkan ketidakadilan dalam kasus aktivis buruh Marsinah pada tahun 1993, di mana pelaku dari unsur militer yang semula divonis 17 tahun penjara justru dibebaskan di tingkat banding.

"Ini kan tidak masuk akal ya, bagaimana bisa dia divonis bersalah 17 tahun penjara namun setelah banding, bebas, jaraknya itu terlalu jauh," ujar Satya dalam pemaparannya.

Adapun tiga faktor pemicu impunitas yang dipaparkan Satya yang pertama soal lemahnya penegakan hukum internal dan peradilan militer.

Satya menilai peradilan militer selama ini berlangsung tertutup dan tidak transparan, sehingga publik kesulitan memantau akuntabilitasnya. Ia juga menyebut peradilan militer jarang menjerat perwira berpangkat tinggi.

"Kita tahu bahwa peradilan militer itu jarang sekali dilakukan secara terbuka, dia seringnya dilakukan secara tertutup gitu ya, tidak transparan dan kita tidak bisa melihat sejauh apa akuntabilitasnya," jelasnya.

Kedua, budaya solidaritas institusi yang menyimpang. Satya menyoroti penyalahgunaan istilah "jiwa korsa" yang digunakan untuk menutupi kesalahan sesama anggota demi menjaga nama baik instansi.

Baca Juga: Keterlibatan Perempuan di Energi Terbarukan Masih di Bawah 15 Persen, Apa Sebabnya?

"Gak cuma di militer sih, di kepolisian juga, yang mereka sebut sebagai jiwa korsa itu, yang seharusnya kalau ada yang salah ditegur ya atau dihukum gitu, tapi mereka justru saling menutup-nutupi satu sama lain atas nama nama baik instansi," tegas Satya.

Ketiga, lemahnya pengawasan sipil. 

Amnesty mengkritik minimnya kontrol otoritas sipil terhadap militer, termasuk kembalinya aktor militer ke jabatan strategis sipil serta perluasan tafsir Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam revisi UU TNI. Satya juga menyoroti lemahnya peran pengawasan DPR, khususnya Komisi I.

"Satu-satunya mungkin lembaga yang bisa secara resmi memanggil militer dalam hal ini TNI, ya mungkin DPR gitu ya melalui Komisi I, tapi kita tahu juga Komisi I ya kerjanya gitu-gitu aja," ucapnya.

Di akhir diskusi, Satya juga menyampaikan kritik terhadap wacana pemberian gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto yang diberikan bersamaan dengan Marsinah.

Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk pengaburan sejarah terhadap korban pelanggaran HAM.

Load More