- Amnesty International Indonesia mengungkap tiga faktor penyebab impunitas militer dalam diskusi publik di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.
- Faktor utama impunitas mencakup lemahnya peradilan militer yang tertutup serta penyalahgunaan budaya jiwa korsa untuk menutupi kesalahan anggota.
- Lemahnya pengawasan otoritas sipil dan DPR terhadap militer turut memperburuk praktik impunitas dan penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Suara.com - Amnesty International Indonesia mengungkap tiga faktor utama yang menyebabkan praktik impunitas di tubuh militer Indonesia masih mengakar kuat hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Amnesty International Indonesia, Satya Azyumar, dalam diskusi publik bertajuk "Perempuan Melawan Eksploitasi, Impunitas, dan Militerisme" di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Satya menjelaskan bahwa impunitas merupakan sistem yang sengaja dipelihara oleh aktor kekuasaan.
Ia mencontohkan ketidakadilan dalam kasus aktivis buruh Marsinah pada tahun 1993, di mana pelaku dari unsur militer yang semula divonis 17 tahun penjara justru dibebaskan di tingkat banding.
"Ini kan tidak masuk akal ya, bagaimana bisa dia divonis bersalah 17 tahun penjara namun setelah banding, bebas, jaraknya itu terlalu jauh," ujar Satya dalam pemaparannya.
Adapun tiga faktor pemicu impunitas yang dipaparkan Satya yang pertama soal lemahnya penegakan hukum internal dan peradilan militer.
Satya menilai peradilan militer selama ini berlangsung tertutup dan tidak transparan, sehingga publik kesulitan memantau akuntabilitasnya. Ia juga menyebut peradilan militer jarang menjerat perwira berpangkat tinggi.
"Kita tahu bahwa peradilan militer itu jarang sekali dilakukan secara terbuka, dia seringnya dilakukan secara tertutup gitu ya, tidak transparan dan kita tidak bisa melihat sejauh apa akuntabilitasnya," jelasnya.
Kedua, budaya solidaritas institusi yang menyimpang. Satya menyoroti penyalahgunaan istilah "jiwa korsa" yang digunakan untuk menutupi kesalahan sesama anggota demi menjaga nama baik instansi.
Baca Juga: Keterlibatan Perempuan di Energi Terbarukan Masih di Bawah 15 Persen, Apa Sebabnya?
"Gak cuma di militer sih, di kepolisian juga, yang mereka sebut sebagai jiwa korsa itu, yang seharusnya kalau ada yang salah ditegur ya atau dihukum gitu, tapi mereka justru saling menutup-nutupi satu sama lain atas nama nama baik instansi," tegas Satya.
Ketiga, lemahnya pengawasan sipil.
Amnesty mengkritik minimnya kontrol otoritas sipil terhadap militer, termasuk kembalinya aktor militer ke jabatan strategis sipil serta perluasan tafsir Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam revisi UU TNI. Satya juga menyoroti lemahnya peran pengawasan DPR, khususnya Komisi I.
"Satu-satunya mungkin lembaga yang bisa secara resmi memanggil militer dalam hal ini TNI, ya mungkin DPR gitu ya melalui Komisi I, tapi kita tahu juga Komisi I ya kerjanya gitu-gitu aja," ucapnya.
Di akhir diskusi, Satya juga menyampaikan kritik terhadap wacana pemberian gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto yang diberikan bersamaan dengan Marsinah.
Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk pengaburan sejarah terhadap korban pelanggaran HAM.
"Bagaimana bisa nih seorang perempuan yang menghabiskan hidupnya melawan ketidakadilan disamakan dengan pembunuh gitu," pungkasnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga