Suara.com - Surat keterangan vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes PCR dan antigen menjadi syarat wajib bagi para pelaku perjalanan dalam negeri di masa PPKM Darurat Jawa - Bali. Hal itu tertuang dalam tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito, mengemukakan ada sejumlah poin perubahan yang tertuang dalam SE tersebut. Salah satunya, pelaku perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku 2 X 24 jam.
"Dengan ketentuan untuk seluruh daerah tujuan sebagaimana yang sudah saya sampaikan pemberlakuan syarat vaksinasi di samping itu khusus moda transportasi udara RT PCR diperlakukan maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi E-Hac," kata Ganip, Jumat (2/7/2021).
Rincian perubahan itu, jika merujuk pada slide data yang ditampilakan adalah tidak berlakunya Tes GeNose. Hal itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api.
Kemudian, bagi penumpang dengan moda transportasi udara, wajib menunjukan hasil tes PCR Negatif yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan serta diwajibkan mengisi E-Hac.
Untuk pengguna transportasi darat, baik umum maupun pribadi syaratnya adalah hasil tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Jika tes antigen, maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
"Berikutnya perjalanan transportasi darat pribadi atau umum, sepeda motor, dan kereta api antar kota prasyaratan RT PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau RT antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," beber Ganip.
"Dan yang ketiga untuk transportasi laut sama seperti perjalanan darat dan ditambahkan mengisi E-Hac," Ganip menambahkan.
Kemudian, untuk perjalanan darat kendaraan pribadi dan umum dalam satu wilayah atau Algomerasi tidak diwajibkan vaksin atau RT PCR atau Antigen.
Baca Juga: PPKM Darurat Dimulai Besok, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan!
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar