Suara.com - Surat keterangan vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes PCR dan antigen menjadi syarat wajib bagi para pelaku perjalanan dalam negeri di masa PPKM Darurat Jawa - Bali. Hal itu tertuang dalam tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito, mengemukakan ada sejumlah poin perubahan yang tertuang dalam SE tersebut. Salah satunya, pelaku perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku 2 X 24 jam.
"Dengan ketentuan untuk seluruh daerah tujuan sebagaimana yang sudah saya sampaikan pemberlakuan syarat vaksinasi di samping itu khusus moda transportasi udara RT PCR diperlakukan maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi E-Hac," kata Ganip, Jumat (2/7/2021).
Rincian perubahan itu, jika merujuk pada slide data yang ditampilakan adalah tidak berlakunya Tes GeNose. Hal itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api.
Kemudian, bagi penumpang dengan moda transportasi udara, wajib menunjukan hasil tes PCR Negatif yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan serta diwajibkan mengisi E-Hac.
Untuk pengguna transportasi darat, baik umum maupun pribadi syaratnya adalah hasil tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Jika tes antigen, maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
"Berikutnya perjalanan transportasi darat pribadi atau umum, sepeda motor, dan kereta api antar kota prasyaratan RT PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau RT antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," beber Ganip.
"Dan yang ketiga untuk transportasi laut sama seperti perjalanan darat dan ditambahkan mengisi E-Hac," Ganip menambahkan.
Kemudian, untuk perjalanan darat kendaraan pribadi dan umum dalam satu wilayah atau Algomerasi tidak diwajibkan vaksin atau RT PCR atau Antigen.
Baca Juga: PPKM Darurat Dimulai Besok, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan!
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar