Suara.com - Pelaku perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api yang berusia di atas 18 tahun wajib menunjukkan surat keterangan vaksinasi dosis pertama. Sementara itu, usia dibawah 18 tahun tidak diwajibkan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. SE itu diterbitkan seiring diberlakukannya masa PPKM Darutat Jawa-Bali terhitung Sabtu (3/7/2021) hingga dua pekan ke depan.
"Perjalanan untuk usia anak usia diatas 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan RT PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapis Test antigen 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan," kata Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito, Jumat (2/7/2021).
Ganip membeberkan, ada sejumlah substansi yang ada di dalam SE tersebut. Pertama, setiap pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M, salah satunya adalah penggunaan masker.
Para pelaku perjalanan wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut. Tak hanya itu, memakai masker medis, hingga tidak bsrbicara selama perjalanan berlangsung.
"Pengetatan protokol ini ditekankan kepada memakai masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak bicara satu atau dua arah selama perjalanan," katanya.
Ganip melanjutkan, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum dilarang makan selama perjalanan berlangsung. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang hendak mengkonsumsi obat dengan alasan medis.
"Tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari dua jam kecuali untuk keperluan medis seperti mengkonsumsi obat," papar Ganip.
Kemudian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes swab antigen maupun PCR.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa - Bali Berlaku Besok, Tes GeNose Tak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan
Jika ada pelaku perjalanan yang bergejala -meski punya surat keterangan negatif Covid 19- maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.
"Agar supaya SE ini dapat dilaksanakan dengan tegas dan terukur maka Pemantauan dan pengendalian serta evaluasi akan dilaksanakan oleh Satgas dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus