Suara.com - Adu mulut terjadi antara anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tebet dengan pedagang pecel ayam di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/7/2021) malam.
Peristiwa itu berawal saat rombongan Satpol PP Kecamatan Tebet melakukan patroli terkait PPKM Darurat di kawasan Tebet Utara Dalam, Jakarta Selatan menjelang pukul 20.00 WIB.
Saat itu rombongan melihat seorang pembeli yang sedang makan di lapak jualan pecel ayam. Melihat hal tersebut anggota Satpol PP pun langsung melakukan tindakan berupa teguran dan mengambil kursi milik pedagang tersebut.
Pedagang yang diketahui bernama Syamsiah tersebut, langsung protes kepada petugas Satpol PP.
“Saya dikasih tahunya jam sembilan (boleh dagang),” kata Syahmsiah.
Diduga Syamsiah tidak mengetahui secara detail aturan PPKM Darurat bagi para pedagang makanan.
Mendengar hal tersebut, Prengky salah satu petugas Satpol PP memberikan penjelasan, bahwa batas waktu berjualan sampai pukul 20.00 WIB, serta pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat, sesuai aturan PPKM Darurat yang diperlakukan di DKI Jakarta.
“Yang penting jam operasional sampai jam delapan, dan tidak boleh makan di tempat,” ujarnya.
Mendapat penjelasan tersebut, Syamsiah pun melunak.
“Iya pak, iya pak,” ujar Syamsiah.
Baca Juga: Nekat! Lurah di Depok Ini Malah Gelar Hajatan di Hari Pertama PPKM Darurat
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Banyak kegiatan yang dibatasi selama penerapan PPKM Darurat.
Dikutip dari dokumen implementasi PPKM Darurat yang disebar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara.
Untuk restoran/cafe hingga pedagang kami lima masih boleh dibuka, tapi tidak diperkenankan untuk makan di tempat hanya boleh menerima pesan antar atau makanan di bawa pulang.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam 5 operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," bunyi dokumen tersebut.
Selain mal, tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara hingga Klenteng juga ditutup sementara.
Tak hanya itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ditutup sementara.
"Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara," isi dokumen tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Sulisto Soroti Kebijakan Impor Mobil Operasional KDKMP dari India
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan
-
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang