Suara.com - Syarat naik kereta selama PPKM Darurat apa saja? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak informasi soal aturan naik kereta api selama PPKM Darurat ini, meliputi syarat naik kereta saat PPKM, prokes di kereta api saat PPKM, dan informasi pembatalan keberangkatan kereta api.
Ada sejumlah perubahan syarat naik kereta api selama PPKM Darurat
Mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021, pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah kota dan kabupaten mulai diberlakukan. Mengutip keterangan resmi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), ada sejumlah perubahan dalam persyaratan bagi para penumpang kereta api atau syarat naik kereta api selama PPKM Darurat.
Hal ini berdasarkan SE Nomor 14 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Lantas, apa saja syarat naik kereta selama PPKM Darurat?
Syarat Naik Kereta Selama PPKM Darurat
- Kartu vaksin
Pada perjalanan kereta api antarkota, penumpang yang berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. - Surat keterangan negatif RT-PCR
Selain kartu vaksin Covid-19, syarat lainnya adalah persyaratan kesehatan berupa surat keterangan negatif RT-PCR. PCR yang dimaksud adalah PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat PCR ini juga bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam waktu 1×24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan, untuk perjalanan kereta api antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.
Penerapan Protokol Kesehatan di Kereta Api
Sementara itu, protokol kesehatan selama di atas kereta api juga masih berlaku, di antaranya adalah:
Baca Juga: Suasana Kawasan Malioboro di Hari Pertama PPKM Darurat, Tampak Lengang
- Suhu badan yang tidak boleh melebihi 37,3 derajat Celcius
- Wajib menggunakan masker kain 3 lapis, atau masker medis yang digunakan dengan benar menutupi hidung hingga mulut
- Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung
- Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali individu yang mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan
- Dalam aturan yang terbaru, KAI tidak lagi menggunakan screening dari alat uji GeNose. Itu artinya, KAI hanya akan mengakui hasil dari RT PCR dan antigen
Keberangkatan Kereta Api Dibatalkan
KAI telah membatalkan perjalanan 44 kereta api selama masa PPKM Darurat yang terdiri dari 30 KA jarak jauh dan 14 KA lokal. Seluruhnya diputuskan untuk tidak beroperasi selama masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
PT KAI akan mengirimkan SMS berupa pemberitahuan, kepada pelanggan yang keretanya dibatalkan selama masa PPKM Darurat. Jadi, para calon penumpang dimohon agar melakukan pengecekan di inbox ponsel masing-masing.
Daftar KA yang dibatalkan, dapat dilihat melalui tautan berikut ini: bit.ly/kabatalppkmdarurat. Ketentuan ini akan berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021.
Untuk mengetahui kereta api yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, Anda dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, maka bea tiket akan dikembalikan 100 persen. Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 sejak tanggal yang tertera pada tiket, di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
Berita Terkait
-
COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik
-
COVID-19 di Singapura dan Malaysia Naik Drastis, Kemenkes Minta Tetap Terapkan Prokes
-
Menkes Buat Protokol 6M 1S Untuk Hadapi Polusi Udara, Apa Itu?
-
Meninggal karena Covid-19, Pemakaman Eeng Saptahadi Dilakukan dengan Protokol Kesehatan
-
Kasus Covid Naik Hingga 2.000, Kemenkes Tegaskan Untuk Kembali Perketat Protokol Kesehatan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Kronologi Berdarah Polisi Bacok Polisi di Kelab Malam: Aipda S dan Bripka I Adu Bacot saat Teler!
-
Sudah Ditangkap? Misteri Hilangnya Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama dari Situs Interpol
-
MBG di SDN 01 Pasar Rebo Disetop Imbas Keracunan Massal, Sampel Muntahan Siswa Diteliti Puskesmas
-
Miris! Polisi Bacok Polisi di Tempat Hiburan Malam, Propam Polda Gorontalo Ancam Sanksi Berat
-
Acungkan Jari Telunjuk, Ekspresi Prabowo 'Pecah' saat Nyanyi Bareng Sederet Pejabat di Lubang Buaya
-
Keracunan MBG di Pasar Rebo! Mie Pucat dan Bau Busuk Diduga Jadi Biang Kerok
-
Bau Busuk dari Mobil Terparkir Ungkap Tragedi: Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Pejaten
-
Korupsi Menggila di Desa! ICW Ungkap Fakta Mencengangkan Sepanjang 2024
-
Menkeu Purbaya Curhat Gerak-geriknya di Tiktok Dipantau Prabowo, Mengapa?
-
Organisasi Kesehatan Kritik Rencana Menkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026: Pembunuhan Rakyat!