Suara.com - Kantor Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melakukan pembahasan terhadap kebijakan pemerintah terkait peniadaan shalat Idul Adha 1442 Hijriah berjamaah di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram M. Amin mengatakan, hal itu sesuai dengan surat edaran yang diterima dari Kementerian Agama Nomor: SE. 16 Tahun 2021, pada poin 2 huruf a disebutkan, shalat Idul Adha 1442 H ditiadakan pada kabupaten/kota dengan zona merah dan oranye.
"Saat ini Kota Mataram masih berstatus zona oranye Covid-19. Tapi Kota Mataram dan daerah Nusa Tenggara Barat secara umum memang tidak memberlakukan PPKM darurat namun harus tetap menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Amin di Mataram, Senin (5/7/2021).
Oleh karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan secara pasti apakah Pemerintah Kota Mataram juga akan mengeluarkan kebijakan sesuai dengan SE tersebut atau tidak.
"Oleh karena itu sebelum keputusan final diambil, kami dan jajaran Pemerintah Kota Mataram akan melakukan rapat koordinasi agar kebijakan yang akan diambil bisa sesuai dengan kondisi daerah tanpa mengabaikan surat edaran," ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Amin, jika memungkinkan kegiatan shalat Idul Adha pada 20 Juli di Mataram tetap boleh dilaksanakan berjamaah di masjid dan lapangan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta memperbanyak tempat pelaksanaan.
"Sama seperti kegiatan shalat Idul Fitri 1442 H, kami memberikan izin untuk berjamaah di masjid dan lapangan dengan memperbanyak jumlah titik pelaksanaan agar tidak terjadi penumpukan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal