Suara.com - Terdakwa berinisial AM (46) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri selama dua tahun atas perkara pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak kandung.
"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7/2021).
Ia menyatakan, AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasanagan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar dia sebagaimana dilansir Antara.
AM yang diduga memerkosa anak kandungnya itu melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 22.00 WITA Selasa (12/1).
Saat itu korban berinisial NLS (14) yang juga anak kandungnya sendiri tidur di sebelah AM, yang kemudian mengancam dan memperkosa korban.
Sementara yang dimaksud kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali. Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.
Baca Juga: Ayah Perkosa Anak, H Terangsang Gara-gara Tiap Hari Tidur Seranjang dan Mandikan Korban
Berita Terkait
-
Covid-19 Varian Delta dari Pulau Jawa Diwaspadai Warga Banjarmasin
-
Warga Banjarmasin yang Ingin Sepeda Motor Brand Ini, Silakan ke FIFGROUP FEST
-
Premanisme di Bansel Diberantas, Sejumlah Pria Diamankan
-
Merinding! Terekam Diduga Kuntilanak Sedang Duduk, Ini yang Terjadi Saat Warga Mendekat
-
Ini Calon Satu-satunya yang Ikut Nyoblos PSU Pilgub Kalsel di Banjarmasin
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun