Suara.com - Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang 'menyunat' hukuman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menanggapi itu Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera berikan komentarnya. Pertama Mardani menyoroti kasus yang dilakukan oleh Pinangki bukan lah kejahatan biasa. Menurutnya, kejahatan tersebut secara konsensus harus lebih besar hukumannya.
"Pertama korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum itu kejahatan luar biasa. Konsensusnya bahkan lebih berat hukumannya," kata Mardani saat dihubungi Suara.com, Selasa (6/7/2021).
Kemudian komentar yang kedua, Mardani menilai penanganan kasus Pinangki tersebut merupakan ujian bagi pelaksaan hukum. Sehingga hukuman yang diberikan tidak terkesan tajam ke bawah tumpul ke atas.
"Jangan tajam kebawah dan tumpul ke atas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, pada akhirnya masyarakat melihat saat ini terkait hasil vonis hukuman terhadap Pinangki menunjukkan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Sangat wajar jika publik memberi catatan," tandasnya.
Sebelumnya, kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang 'menyunat' hukuman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka berdalih, tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah terpenuhi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan pertimbangan lain yakni lantaran pihaknya tak memiliki alasan untuk mengajukan kasasi. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Ayat 1 KUHAP.
Baca Juga: Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Najwa Shihab: Hahahaha Ketawa Bareng Yuk
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi), selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," kata Budisantoso kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Sunat Hukuman Pinangki
Majelis banding PT Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021 mengorting putusan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan banding tersebut memotong vonis majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Dalih Tak Ajukan Kasasi Pinangki, Kajari Jakarta Pusat: Tidak Ada Alasan
-
Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Najwa Shihab: Hahahaha Ketawa Bareng Yuk
-
Belum Ajukan Kasasi, Publik Curiga Kejagung Memang Ingin Hukuman Pinangki Didiskon
-
Hukuman Jaksa Pinangki Kena Sunat 6 Tahun, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan ke Jokowi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani