Suara.com - Indonesia Corruption Watch mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera mengajukan kasasi atas putusan banding hakim Pengadilan DKI Jakarta yang mengkorting hukuman eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan jika Senin (5/7/2021) hari ini, merupakan tenggat waktu bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi.
"ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," ucap Kurnia melalui keterangan, Senin.
Kurnia pun menganggap bila JPU dari Kejaksaan Agung tidak mengambil langkah cepat dalam mengajukan kasasi, maka dugaan publik bahwa memang pihak kejaksaan ingin Pinangki dihukum rendah dari vonis ditingkat pertama yakni 10 tahun penjara.
"Piinangki layak untuk dihukum maksimal," tegas Kurnia.
Kurnia menyebut Pinangki sepatutnya mendapatkan hukuman yang berat karena terbukti dalam tiga kasus seperti suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat dalam jabatannya sebagai penegak hukum untuk membantu buronan Djoko Tjandra.
"Terdakwa (Pinangki) menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan korupsi yang sedang dicari oleh Kejaksaan Agung, Joko S Tjandra," ucap Kurnia.
Selain itu, Kurnia mendesak agar putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu harus segera dianulir oleh Mahkamah Agung.
"Sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Minta Mahasiswa Kritik Lewat Jurnal, ICW Sebut Saran Pimpinan KPK Aneh
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Dalam putusannya itu, Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman penjara.
Dalam putusan itu, Jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.
Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," isi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.
Berita Terkait
-
Arteria Dahlan Sedih Kader PDIP jadi Tahanan Kejagung: Mungkin Ditahan karena Pesanan
-
ICW Sebut Komisi Pemberantasan Korupsi Tumbang di Tangan Rezim Jokowi
-
ICW Sebut Dewas Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri Terkait Dugaan Gratifikasi Helikopter
-
Seperti Kasus Kades, ICW: KPK Sebenarnya Bisa Tuntut Edhy Prabowo Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Sembunyi di Plafon dan Jatuh, Sahroni Ungkap Detik-detik Mencekam Penjarahan Rumahnya
-
Manuver Projo Merapat ke Gerindra: Rocky Gerung Sebut 'Gempa Bumi Politik' dan Minta Media Bongkar
-
Usai Jebol Bikin Banjir, Pramono Mau Kunjungi Tanggul Baswedan Besok
-
Tragis! Polisi Tewas di Tangan Pemabuk, Kronologi Ngeri Kasus Brigadir Abraham
-
Harta Karun Harvey Moeis-Sandra Dewi Siap Dilelang! Cek Daftar Rumah Mewah hingga Perhiasannya
-
Ahli Media Sosial di Sidang MKD Soroti Penyebaran Hoaks Cepat dan Respons Lambat DPR
-
Bahlil Temui Prabowo, Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Sudah Sangat Layak
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa
-
Kesaksian di Sidang MKD Dugaan Pelanggaran Etik: Tak Ada Bahasan Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR
-
Heboh Gudang Ompreng MBG di Jakut Palsukan Label Halal, APMAKI: Pelaku Harus Ditindak Tegas!