Suara.com - Pemprov DKI Jakarta membenarkan PT Equity Life termasuk dalam salah satu sektor esensial yang dibolehkan beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan disebut tidak salah sasaran.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sidak dilakukan tidak hanya kepada perushaaan yang tidak termasuk sektor esensial dan kritikal saja. Mereka yang boleh beroperasi juga tetap bakal diinspeksi.
"Perusahaan yang masuk sektor esensial dan masuk dalam sektor kritikal bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan," ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2021).
Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.
PT Equity Life yang bekerja di bidang asuransi termasuk sektor perbankan yang dibolehkan beroperasi. Namun, kata Andri, di lokasi didapati pelanggaran protokol kesehatan, salah satunya karyawan yang sedang hamil bekerja di kantor.
Karena itu, Equity Life dijatuhi sanksi penutupan selama tiga hari.
"Iya, termasuk mempekerjakan pekerja hamil itu pelanggaran," tuturnya.
Meskipun termasuk sektor esensial, Andri menyebut pihaknya tetap bisa menjatuhkan sanksi berjenjang tergantung dengan pelanggarannya. Bahkan jika prokes tak dijalankan sama sekali dan sudah diperingati berulang kali, perusahaan bisa dicabut izin operasinya.
Baca Juga: Robby Purba Protes Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta Gegara Langgar PPKM Darurat
"Kalau masih melanggar tiga kali tetap akan kami rekomendasikan ke BPMPTSP untuk dicabut izin operasionalnya," pungkasnya.
Perusahaan Asuransi
Sebelumnya, PT Equity Life Indonesia angkat bicara setelah disidak Gubernur Anies Baswedan karena dianggap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Mereka mengklaim usahanya termasuk sektor esensial.
Corporate Communication PT Equity Life Indonesia, Yuliarti mengatakan asuransi merupakan salah satu dari sekian sektor esensial yang boleh beroperasi selama masa PPKM darurat. Karena itu, ia membantah telah melanggar aturan PPKM.
"PT Equity Life Indonesia beserta kantor kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 875," ujar Yuliarti saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2021).
Karena termasuk sektor esensial, maka Equity Life disebutnya masih membolehkan 50 persen karyawan bekerja dari kantor. Sementara 50 persen lainnya bekerja dari rumah.
Berita Terkait
-
Aturan Perjalanan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni Diperketat, Wajib Tes Covid-19
-
Robby Purba Protes Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta Gegara Langgar PPKM Darurat
-
Razia PKL saat PPKM Darurat, Wali Kota Semarang Borong Semua Makanan
-
Undangan Terlanjur Tersebar Jadi Alasan Lurah Pancoran Mas Gelar Hajatan saat PPKM Darurat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan