Suara.com - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah melakukan penilaian level situasi pandemi suatu wilayah per pekan agar dapat menentukan strategi penanggulangan yang tepat.
"Assessment level situasi pandemi ini kita lakukan setiap satu minggu di tiap kabupaten/kota dan provinsi," kata Nadia dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Penilaian level situasi wilayah tersebut merupakan bagian dari strategi adaptif dan dinamis yang diterapkan pemerintah agar dapat merespon perubahan yang terjadi sehari-hari dalam rangka mempercepat penanggulangan pandemi COVID-19.
Selain itu, keberhasilan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus diukur secara akurat dan transparan. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan penilaian level situasi pandemi.
Nadia juga mengatakan Kementerian Kesehatan akan terus meningkatkan kualitas dan efisiensi proses pencatatan dan pelaporan sebagai upaya pemantauan (monitoring) dampak dari PPKM darurat.
"Pemberlakuan PPKM darurat diharapkan dapat mengurangi tingkat transmisi dengan segera bersamaan dengan upaya meningkatkan kapasitas respon kesehatan sehingga level situasi pandemi dapat membaik dan PPKM darurat dapat dicabut," tuturnya.
Untuk menentukan status level pandemi kabupaten/kota yang menjadi lokasi PPKM Darurat saat ini, pemerintah sudah menyusun indikator tentang penyesuaian upaya-upaya kesehatan masyarakat dan upaya sosial dalam penanggulangan pandemi yang diadopsi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Situasi pandemi terbagi dalam lima tingkat yakni 0-4, yang menggambarkan kecukupan kapasitas respon sistem kesehatan seperti kapasitas pengujian (testing), pelacakan (tracing) dan pengobatan relatif terhadap transmisi penularan virus di wilayah tersebut.
Level di tingkat 0 adalah situasi di mana wilayah tersebut memiliki kapasitas respon yang memadai dan tidak memiliki kasus sama sekali. Dalam hal ini wilayah tersebut tidak perlu memperketat protokol kesehatan masyarakat atau membatasi aktivitas sosial mereka.
Baca Juga: PWNU DKI Dukung Aksi Anies Pidanakan Perusahaan Melanggar PPKM Darurat
Sebaliknya level situasi tertinggi yakni level situasi 4 di mana transmisi virus sangat tinggi sementara kapasitas respon sangat terbatas. Dalam situasi ini, protokol kesehatan dan pembatasan aktivitas sosial harus diperketat agar jumlah kasus turun sampai level yang dapat ditangani fasilitas layanan kesehatan yang ada.
Dalam penilaian untuk menentukan level situasi suatu wilayah, ada dua hal yang dibandingkan yaitu level transmisi penularan dibandingkan dengan kapasitas respon sistem kesehatan di wilayah tersebut.
Tingkat transmisi COVID-19 dibagi ke dalam tujuh tingkat dari tidak ada transmisi, kasus impor atau sporadik, kasus terklaster, dan transmisi komunitas yang lebih jauh dibagi ke dalam empat tingkat yaitu transmisi komunitas tingkat 1-4.
Dalam penentuan transmisi komunitas digunakan tiga indikator yaitu, jumlah kasus, jumlah kasus rawat dan jumlah kematian yang dihitung per 100.000 penduduk per pekan.
Jika kasus konfirmasi dan kematian dikategorikan dalam transmisi komunitas tingkat 3, sedangkan rasio perawatan masuk dalam kategori transmisi komunitas tingkat 4, maka wilayah tersebut dimasukkan dalam kategori transmisi komunitas tingkat 4.
Sementara kapasitas respon layanan kesehatan dikategorikan memadai sedang atau terbatas berdasarkan tiga indikator yakni, positivity rate dari pengujian (testing) dengan mempertimbangkan rasio testing, rasio kontak erat yang dilacak untuk setiap kasus, dan keterisian tempat tidur perawatan.
Dengan transmisi komunitas tingkat 4 dan kapasitas respon terbatas, maka level situasi pandemi menjadi tingkat 4. [Antara]
Berita Terkait
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Kritik Sosial pada Standar Menantu Ideal di Buku Cinta Laki-Laki Biasa
-
Seni Jatuh Cinta ala Aisyah Putri: Dilema Remaja yang Relatable Banget!
-
Cinta Suci Nadia: Saat Kesalehan Diuji oleh Masa Lalu yang Kelam
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi