Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta para jurnalis untuk meningkatkan perlindungan diri dengan makin disiplin menjalankan protokol kesehatan selama menjalankan tugas jurnalistik.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan jurnalis merupakan salah satu pilar penting dalam pandemi untuk menyebarkan informasi yang mendukung penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kerja keras rekan-rekan media dalam menjalankan tugasnya, selain itu saya juga ingin mengingatkan agar rekan-rekan media selalu menjaga kesehatannya dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik selama melakukan aktivitasnya, semoga kita selalu terlindungi dari pandemi Covid-19," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/7/2021).
Wiku juga menyampaikan belasungkawa terhadap para jurnalis dan pekerja media yang gugur akibat pandemi Covid-19.
"Saya ingin menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya rekan-rekan media akibat terpapar covid-19, wafatnya rekan-rekan media ini merupakan sebuah kehilangan yang sangat mendalam karena mereka memiliki peran yang sangat penting," ucapnya.
Diketahui, berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sejak Maret 2020 hingga 19 Juni 2021 terdapat 381 pekerja media yang terinfeksi Covid-19, sembilan di antaranya meninggal.
AJI menyayangkan masih ada konferensi pers yang digelar sejumlah pihak kurang memperhatikan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan jurnalis.
Kondisi ini menempatkan jurnalis menjadi rentan tertular Covid-19 dan membahayakan nyawa jurnalis.
AJI juga mendorong perusahaan media untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja dan memberikan alat pelindung diri bagi jurnalis yang bertugas di lapangan.
Baca Juga: Pecah Rekor Lagi! Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini Bertambah 38.391 Orang
Termasuk menjamin biaya pengobatan dan hak-hak sebagai pekerja bagi jurnalis yang terpapar Covid-19 hingga masa pemulihan.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan tanggung jawab perusahaan seperti yang diatur dalam sejumlah Undang-undang seperti Undang-undang tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum