Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta para jurnalis untuk meningkatkan perlindungan diri dengan makin disiplin menjalankan protokol kesehatan selama menjalankan tugas jurnalistik.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan jurnalis merupakan salah satu pilar penting dalam pandemi untuk menyebarkan informasi yang mendukung penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kerja keras rekan-rekan media dalam menjalankan tugasnya, selain itu saya juga ingin mengingatkan agar rekan-rekan media selalu menjaga kesehatannya dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik selama melakukan aktivitasnya, semoga kita selalu terlindungi dari pandemi Covid-19," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/7/2021).
Wiku juga menyampaikan belasungkawa terhadap para jurnalis dan pekerja media yang gugur akibat pandemi Covid-19.
"Saya ingin menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya rekan-rekan media akibat terpapar covid-19, wafatnya rekan-rekan media ini merupakan sebuah kehilangan yang sangat mendalam karena mereka memiliki peran yang sangat penting," ucapnya.
Diketahui, berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sejak Maret 2020 hingga 19 Juni 2021 terdapat 381 pekerja media yang terinfeksi Covid-19, sembilan di antaranya meninggal.
AJI menyayangkan masih ada konferensi pers yang digelar sejumlah pihak kurang memperhatikan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan jurnalis.
Kondisi ini menempatkan jurnalis menjadi rentan tertular Covid-19 dan membahayakan nyawa jurnalis.
AJI juga mendorong perusahaan media untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja dan memberikan alat pelindung diri bagi jurnalis yang bertugas di lapangan.
Baca Juga: Pecah Rekor Lagi! Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini Bertambah 38.391 Orang
Termasuk menjamin biaya pengobatan dan hak-hak sebagai pekerja bagi jurnalis yang terpapar Covid-19 hingga masa pemulihan.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan tanggung jawab perusahaan seperti yang diatur dalam sejumlah Undang-undang seperti Undang-undang tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon