Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta para jurnalis untuk meningkatkan perlindungan diri dengan makin disiplin menjalankan protokol kesehatan selama menjalankan tugas jurnalistik.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan jurnalis merupakan salah satu pilar penting dalam pandemi untuk menyebarkan informasi yang mendukung penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kerja keras rekan-rekan media dalam menjalankan tugasnya, selain itu saya juga ingin mengingatkan agar rekan-rekan media selalu menjaga kesehatannya dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik selama melakukan aktivitasnya, semoga kita selalu terlindungi dari pandemi Covid-19," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/7/2021).
Wiku juga menyampaikan belasungkawa terhadap para jurnalis dan pekerja media yang gugur akibat pandemi Covid-19.
"Saya ingin menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya rekan-rekan media akibat terpapar covid-19, wafatnya rekan-rekan media ini merupakan sebuah kehilangan yang sangat mendalam karena mereka memiliki peran yang sangat penting," ucapnya.
Diketahui, berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sejak Maret 2020 hingga 19 Juni 2021 terdapat 381 pekerja media yang terinfeksi Covid-19, sembilan di antaranya meninggal.
AJI menyayangkan masih ada konferensi pers yang digelar sejumlah pihak kurang memperhatikan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan jurnalis.
Kondisi ini menempatkan jurnalis menjadi rentan tertular Covid-19 dan membahayakan nyawa jurnalis.
AJI juga mendorong perusahaan media untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja dan memberikan alat pelindung diri bagi jurnalis yang bertugas di lapangan.
Baca Juga: Pecah Rekor Lagi! Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini Bertambah 38.391 Orang
Termasuk menjamin biaya pengobatan dan hak-hak sebagai pekerja bagi jurnalis yang terpapar Covid-19 hingga masa pemulihan.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan tanggung jawab perusahaan seperti yang diatur dalam sejumlah Undang-undang seperti Undang-undang tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh