Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta para jurnalis untuk meningkatkan perlindungan diri dengan makin disiplin menjalankan protokol kesehatan selama menjalankan tugas jurnalistik.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan jurnalis merupakan salah satu pilar penting dalam pandemi untuk menyebarkan informasi yang mendukung penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kerja keras rekan-rekan media dalam menjalankan tugasnya, selain itu saya juga ingin mengingatkan agar rekan-rekan media selalu menjaga kesehatannya dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik selama melakukan aktivitasnya, semoga kita selalu terlindungi dari pandemi Covid-19," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/7/2021).
Wiku juga menyampaikan belasungkawa terhadap para jurnalis dan pekerja media yang gugur akibat pandemi Covid-19.
"Saya ingin menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya rekan-rekan media akibat terpapar covid-19, wafatnya rekan-rekan media ini merupakan sebuah kehilangan yang sangat mendalam karena mereka memiliki peran yang sangat penting," ucapnya.
Diketahui, berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sejak Maret 2020 hingga 19 Juni 2021 terdapat 381 pekerja media yang terinfeksi Covid-19, sembilan di antaranya meninggal.
AJI menyayangkan masih ada konferensi pers yang digelar sejumlah pihak kurang memperhatikan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan jurnalis.
Kondisi ini menempatkan jurnalis menjadi rentan tertular Covid-19 dan membahayakan nyawa jurnalis.
AJI juga mendorong perusahaan media untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja dan memberikan alat pelindung diri bagi jurnalis yang bertugas di lapangan.
Baca Juga: Pecah Rekor Lagi! Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini Bertambah 38.391 Orang
Termasuk menjamin biaya pengobatan dan hak-hak sebagai pekerja bagi jurnalis yang terpapar Covid-19 hingga masa pemulihan.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan tanggung jawab perusahaan seperti yang diatur dalam sejumlah Undang-undang seperti Undang-undang tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
75 Ribu Pelajar Bandung Terindikasi Gangguan Mental, Alarm Serius untuk Sekolah dan Keluarga
-
Selain Mantan Presiden dan Mantan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol ke Istana
-
Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara
-
Harga Minyak Dunia Terancam Melambung, Pemerintah Diwanti-wanti Tak Naikkan BBM Saat Lebaran
-
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Janji Libatkan Buruh dan Pengusaha
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Israel Gempur Teheran dan Beirut Secara Bersamaan, Hizbullah Balas Serang Pangkalan Militer
-
Ada yang Terjerat Sampai Meninggal, DPRD DKI Peringatkan Bahaya Kabel Menjuntai saat Musim Hujan