Suara.com - Apa saja aturan bepergian via darat selama PPKM Darurat? Berikut penjelasan lengkapnya.
PPKM Darurat
PPKM Darurat adalah kebijakan Presiden Jokowi untuk menekan angka penularan Covid-19. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan mulai hari Sabtu 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Selama periode PPKM Darurat ini, seluruh aktivitas perjalan baik darat dan udara harus memenuhi beberapa ketentuan. Aturan mengenai perjalanan selama PPKM Darurat ini telah tertuang di dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021.
Protokol Kesehatan
Berikut ini adalah rincian aturan bepergian via darat selama PPKM Darurat yang wajib dipahami oleh seluruh masyarakat. Para pelaku perjalanan di semua moda transportasi wajib mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan yang meliputi:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan oleh para pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi pelaku perjalanan yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Aturan Bepergian via Darat Selama PPKM Darurat
Transportasi darat berlaku bagi kendaraan umum dan kendaraan bermotor perorangan, di mana setiap pelaku perjalanan darat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan mulai berangkat, hingga sampai ke tempat tujuan. Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh yaitu antara Pulau Jawa dan Bali, maka perlu menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Adapun para pelaku perjalanan, selain di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Pengecualian:
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Pengumuman Pertamina Tutup Seluruh SPBU Dukung PPKM Darurat, Benarkah?
- Bagi pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Hanya menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
- Pelaku perjalanan dengan kepentingan medis khusus dan belum/tidak divaksin, maka harus menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
- Bukti hasil tes Covid-19 negatif juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
- Apabila pelaku perjalanan mengalami gejala indikasi Covid-19, maka akan dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, pastikan Anda memahami bagaimana aturan bepergian via darat selama PPKM Darurat. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah dalam melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.
Itulah aturan bepergian via darat selama PPKM Darurat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil