Suara.com - Kisah tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat terus menuai simpati publik. Bahkan, sanksi tukang bubur itu dibandingkan dengan denda yang diterima restoran cepat saji McDonald's saat meluncurkan BTS Meal pemicu kerumunan di hampir semua gerainya.
Diketahui, tukang bubur bernama Sawa Hidayat (33) itu didenda karena meperbolehkan empat pengunjung makan di tempat selama PPKM Darurar. Ia kemudian menjalani sidang virtual langsung di Taman Kota Tasikmalaya.
Saat sidang, Sawa divonis denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan. Ia awalnya sangat keberatan dan berusaha menawar. Apalagi, penghasilannya sebagai tukang bubur tidak banyak.
Namun hakim menolaknya. Menurut hakim, denda Rp 5 juta itu sudah paling sedikit dibandingkan dengan Rp 50 juta. Sawa pun akhirnya membayar denda tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat dan kasus selesai.
"Saya ke hakim juga sudah menawar, saya bilang keberatan masalah denda, kirain bisa kurang nggak. Pak hakim bilang itu sudah minimal, maksimalnya Rp 50 juta,” kata Sawa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/7/2021).
Adapun pasal yang disangkakan ke Sawa adalah Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Berikut bunyi sanksi yang diatur dalam pasal 34 itu:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Namun, nasib berbeda dialami oleh McDonald's memicu kerumunan karena promo BTS Meal beberapa waktu lalu. McD hanya didenda Rp 500 ribu saat menciptakan kerumunan yang berjibun.
Baca Juga: Mulai 12 Juli Besok, Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Semua Ketat!
Denda Rp 500 ribu ini dijatuhkan ke seluruh gerai McD di Kota Bandung setelah adanya kerumunan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi.
"Seluruh gerai tersebut dikenai denda administrasi sebesar Rp 500 ribu," kata Rasdian di Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021).
Menurut Rasdian Setiadi, di Kota Bandung teredapat 11 gerai McD yang tersebar di sebanyak 10 kecamatan. Selain sanksi berupa denda, kata Rasdian, pihaknya melakukan penyegelan dengan jangka waktu paling lama 14 hari.
Namun, dari 11 total gerai McD, hanya tiga yang disegel sesuai dengan pertimbangan pelanggaran yang dilakukan. Pengelola McD bahkan boleh mengajukan iktikad baik untuk mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan untuk siap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, sehingga lama waktu penyegelan bisa dikurangi.
"Kemarin yang ditutup dua, Buahbatu dan Cibiru. Akan tetapi, pas sorenya ada satu lagi di Kopo yang ditutup. Kan penyegelan itu paling lama 14 hari. Namun, bisa saja misalnya dia menyampaikan iktikad baiknya dan mengakui kesalahannya. Kan ini baru penindakan yang pertama dan bukan pelanggaran berulang," kata Rasdian.
Lantas mengapa denda tukang bubur yang buka selama PPKM itu bisa lebih berat dari McD yang memicu kerumunan hingga berjibun? Rupanya itu disebabkan karena pasal yang disangkakan berbeda.
Berita Terkait
-
Mulai 12 Juli Besok, Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Semua Ketat!
-
Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali
-
Daftar 15 Daerah Terapkan PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Pontianak dan Singkawang Ikut
-
PPKM Darurat di Bandar Lampung Mulai Senin Depan
-
Tukang Tambal Ban Bingung Disuruh Layani Online Saat Razia, Warganet: Pakai Zoom?
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya
-
Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
-
Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten
-
Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!
-
Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?
-
Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air
-
Tiga Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan dari Lebanon
-
'Masih Mau Jamin Keamanan Israel?' Jurnalis Muhammad Husein Tagih Janji Prabowo Usai 3 TNI Gugur
-
Dinas Bina Marga DKI Belum Akan Hapus Zebra Cross Pac-Man di Soepomo, Tunggu Cat Memudar
-
Modal 'Cairan Ajaib' Palsu, Duo WN Liberia Kuras Rp1,6 Miliar Milik WN Korsel di Jakarta Barat