Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan dr Lois Owien harus mempertanggungjawabkan pernyataannya karena tidak percaya virus Covid-19. Ditambah lagi perihal pernyataan Lois menyoal pasien Covid-19 yang meninggal di rumah sakit bukan karena virus, melainkan interaksi obat.
Menurut Rahmad, pemikiran Lois harus dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan medis.
"Terkait apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan itu harus dipertanggungjawankan. Dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan, dari sisi medis itu harus dipertanggungnawabkan," kata Rahmad dihubungi, Senin (12/7/2021).
Rahmad juga menyerotoi Lois yang ternyata sudah tidak terdaftar di Pengurus Besar Ikatan Doktes Indonesia (PB IDI), sebagaimana yang disampaikan dokter sekaligus Influenser, dr. Tirta Mandira Hudhi atau dr. Tirta
"Kalau sudah tidak terdaftar sebagai IDI gimana itu. Nah itu juga menjadi pertanyaan berikutnya. Saya kira suka tidak suka rakyat sudah terbelah sehingga menjadi bingung, ini tentu harus diselesaikan secara tuntas, harus diberikan penjelasan secara tuntas," kata Rahmad.
Tak Terdaftar IDI
Sebelumnya, pada Sabtu (9/7/2021) malam, dr. Tirta melalui akun Twitter @tirta_hudhi menyebut dokter Lois tidak terdaftar di Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dan STR Lois sebagai dokter tidak aktif sejak 2017.
“Terkait ibu @LsOwien, saya sudah minta izin @PBIDI untuk menyampaikan beberapa hal terkait statement beliau,” tulis dokter Tirta.
Minggu (11/7/2021), berikut sejumlah hal terkait dokter Lois yang diungkap dr Tirta berdasarkan informasi yang diperolehnya dari PB IDI.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Bikin Geger Tak Percaya Covid-19, dr Lois Owien Akhirnya Ditangkap Polisi
Pertama, dokter Lois tidak terdaftar di PB IDI dan STR sebagai dokter tidak aktif sejak 2017.
Kedua, dokter Lois tidak diketahui alamat dan lokasi persis domisilnya. Dokter Lois juga tidak praktik, tidak menangani pasien Covid-19, dan terlibat sebagai relawan pandemi.
Ketiga, PB IDI dan Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) mengundang dr Lois untuk hadir di Kantor PB IDI Pusat guna mengklarifikasi pernyataan mengenai kematian Covid akibat interaksi obat, antimasker, dan hinaan-hinaan kepada beberapa dokter.
“Undangan sudah disampaikan, harap yang bersangkutan hadir,” demikian tulis dr Tirta.
Keempat, bila dr Lois tidak hadir, maka tidak menutup kemungkinan PB IDI tempuh jalur hukum. Pasalnya, segala pernyataan dr Lois bisa dibuktikan secara ilmiah di hadapan para ahli di PB IDI dan MKEK.
“Jadi, harap yang bersangkutan bisa datang dan mempertanggungjawabkan pendapatnya di publik,” tulis dr Tirta lagi.
Berita Terkait
-
Kasus Diambil Alih Mabes Polri, Penangkapan dr Lois Owien Dirilis Siang Ini
-
BREAKING NEWS: Bikin Geger Tak Percaya Covid-19, dr Lois Owien Akhirnya Ditangkap Polisi
-
Disebut Bikin Onar, Pengacara Ini Mau Polisikan dr Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19
-
Digelar Tertutup Selama 3 Hari, DPR Mulai Fit and Proper Test 33 Calon Dubes
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua