Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengucap syukur ketika mengumumkan adanya perubahan soal aturan rumah ibadah yang ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung. Ia merasa lega karena bisa memberikan solusi pada masyarakat yang sempat protes dengan ditutupnya rumah ibadah.
Itu disampaikannya dalam Pertemuan Virtual Wakil Presiden RI dengan Para Ulama dan Tokoh Agama Islam di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Senin (12/7/2021). Perubahan aturan tersebut akhirnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Alhamdulillah saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup," kata Ma'ruf.
"Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwasanya tidak ada lagi kata-kata menutup masjid tapi yang ada adalah dilarang untuk berkerumun," sambungnya.
Kata Ma'ruf, dalam aturan yang diubah itu, resepsi pernikahan mesti ditiadakan selama PPKM Darurat. Sehingga tidak ada lagi kecemburuan sosial yang timbul akibat peraturan tersebut.
"Masa jemaah salat tidak boleh, resepsi perkawinan boleh. Karena itu, resepsi perkawinan juga tidak boleh. Jadi ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai," kata dia.
Semula dalam Instruksi Mendagri 15/2021 huruf g disebutkan bahwa tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara selama PPKM Darurat.
Selain itu dalam huruf g disebutkan bahwa resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 30 orang dan protokol kesehatan ketat, tidak makan di tempat resepsi atau makanan hanya dibawa pulang.
Dua aturan ini diubah dalam Instruksi Mendagri 19/2021 huruf g yang berbunyi; tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Baca Juga: Nakes dan Ulama Berguguran, Wapres Ma'ruf Ajak Tokoh Agama Ikut Tanggulangi Pandemi
Artinya, tempat ibadah tetap ditutup untuk kegiatan ibadah, namun bisa dibuka untuk kegiatan lain seperti posko PPKM atau lokasi vaksinasi.
Dan Huruf k berbunyi; pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Artinya, acara resepsi pernikahan dilarang selama 3 Juli-20 Juli 2021 di wilayah PPKM Darurat.
Berita Terkait
-
Sleman Ubah Inbup Penerapan PPKM Darurat, Tak Boleh Ada Hajatan
-
Edy Rahmayadi Minta Daerah Dukung PPKM Darurat di Medan
-
Hari ke-10 PPKM Darurat, Volume Lalin di Jakarta Turun Sekitar 60 Persen
-
Nakes dan Ulama Berguguran, Wapres Ma'ruf Ajak Tokoh Agama Ikut Tanggulangi Pandemi
-
Minggu Kedua PPKM Darurat, Penumpang Bus AKAP Menurun di 4 Terminal Jabodetabek
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer