Suara.com - Proses pendaftaran dan pengumpulan berkas untuk seleksi CPNS 2021 sudah berjalan. Beberapa masalah kerap ditemui, salah satunya nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021. Bagaimana solusinya?
Jika nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, kalian tidak perlu panik. Meskipun kedua dokumen itu wajib disertakan saat proses pendaftaran CPNS 2021, BKN telah memberikan cara mengatasi masalah tersebut.
Dilansir dari akun ig @bknmakassar apabila terdapat perbedaan nama KTP dan ijazah maka nama pelamar harus mengikuti nama yang tertera di ijazah. Jadi, apabila nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, kalian hanya perlu memakai ejaan nama yang tertulis di ijazah.
Namun demikian, jika perbedaan hanya pada penulisan gelar misalnya pada KTP terdapat penulisan gelar tetapi di ijazah tidak, maka hal tersebut tidak menjadi masalah bagi BKN.
Pelamar cukup memasukkan data menggunakan nama yang sesuai dengan ijazah karena ijazah lebih bersifat seumur hidup, sementara KTP bisa diperbaharui menyesuaikan dengan status pekerjaan atau perkawinan. KTP juga lebih mudah direvisi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Jika di KTP pada namanya ada gelar, maka nama yang diinput adalah nama pada Ijazah. Dikarenakan Ijazah sifatnya lifetime atau hanya dicetak sekali seumur hidup," tulis BKN Makassar dalam postingannya.
Lebih lanjut, BKN menekankan bahwa pelamar harus teliti dalam memasukkan nama ke dalam sistem. Nama yang dibutuhkan adalah nama lengkap tanpa ditambah dengan gelar. Nama lengkap harus memperhatikan ejaan yang benar.
Dengan mengikuti penulisan nama pada ijazah, pelamar sudah bisa melanjutkan seluruh proses seleksi CPNS dan PPK 2021.
Selain masalah penulisan nama, pelamar juga ditekankan untuk memperhatikan syarat secara spesifik di setiap instansi. Pasalnya setiap instansi mencantumkan syarat yang berbeda.
Baca Juga: Banyak Diburu Pendaftar CPNS, Gaji Penjaga Tahanan Ternyata Bikin Melongo
Ada instansi yang mencantumkan syarat melampirkan sertifikat TOEFL dengan batas minimal skor tertentu. Namun ada juga instansi yang tidak mensyaratkan dokumen tersebut.
Ada instansi yang mensyaratkan surat bebas narkoba di awal masa pendaftaran ada juga yang surat bebas narkoba bisa dikumpulkan setelah dinyatakan diterima.
Selain beberapa syarat di atas berikut ini syarat pelamar CPNS 2021 mulai dari batas usia hingga ketentuan lainnya.
Sesuai Peratiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, batas mendaftar usia pelamar CPNS yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Lalu, bagi peserta CPNS 2021 yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) batas usia maksimal 40 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA: Kemenkumham hingga Basarnas
-
Formasi CPNS 2021 Sepi Peminat, BPK Buka 1.320 Lowongan
-
Cara Ikut Simulasi CAT CPNS BKN, Persiapan Ujian CPNS 2021
-
Banyak Diburu Pendaftar CPNS, Gaji Penjaga Tahanan Ternyata Bikin Melongo
-
Pelamar CPNS 2021 di OKU Tidak Wajib Hadir di Lokasi saat Tes
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya