Suara.com - Korea Selatan melarang musik bernada cepat diputar di tempat kebugaran dan membatasi kecepatan treadmill agar warga yang menggunakan tidak berkeringat.
Menyadur BBC News, Selasa (13/7/2021) pemerintah Korea Selatan membuat aturan baru terkait penanganan pandemi Covid-19 khususnya di tempat latihan kebugaran.
Aturan tersebut menyebutkan jika di setiap gym tidak diperkenankan untuk memainkan musik dengan lebih dari 120 denyut per menit (bpm) selama latihan berkelompok seperti senam aerobik.
Pejabat kesehatan mengatakan tindakan itu dimaksudkan untuk mencegah pernapasan terlalu cepat atau memercikkan keringat ke orang lain.
Aturan tersebut, menurut para pejabat, juga dapat membuat setiap pemilik latihan kebugaran untuk membuka kembali bisnis mereka. Selain musik, aturan baru tersebut juga membatasi kecepatan treadmill yang diperbolehkan hingga maksimum 6 km per jam (kpj).
Pengunjung gym juga dilarang menggunakan kamar mandi untuk mandi setelah olah raga. Pemerintah juga akan membatasi pertandingan tenis meja hanya dua orang per meja.
Aturan tersebut langsung mengundang kritik dari beberapa anggota parlemen oposisi. Mereka menyebut aturan tersebut omong kosong.
"Jadi Anda tidak tertular Covid-19 jika Anda berjalan lebih lambat dari 6 km per jam," ujar Kim Yong-tae, salah satu oposisi utama dari People Power Party.
"Dan siapa yang memeriksa daftar lagu saat Anda berolahraga? Saya tidak mengerti apa hubungannya Covid-19 dengan pilihan lagu," sambungnya.
Baca Juga: Tiga Hari Berturut-turut, Kasus COVID-19 Korea Selatan Tembus 1.300
Selain itu, para pemilik tempat latihan kebugaran menganggap aturan tersebut tidak efektif dan tidak realistis untuk dilaksanakan. Kang Hyun-ku, salah satu pemilik gym di Seoul utara, memutar lagu-lagu K-pop dengan nada cepat sebagai rutinitas paginya.
"Memainkan lagu-lagu yang ceria bertujuan untuk menghibur anggota kami dan suasana hati secara keseluruhan, tetapi pertanyaan terbesar saya adalah apakah memainkan musik klasik atau lagu BTS terbukti berdampak pada penyebaran virus?" tanya Kang.
"Banyak orang menggunakan earphone dan perangkat wearable mereka sendiri akhir-akhir ini, dan bagaimana Anda mengontrol daftar putar mereka?" sambungnya.
Ketika ditanya tentang efektivitas aturan tersebut, seorang pejabat kesehatan mengatakan jika keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai pendapat.
Presiden Moon Jae-in pada hari Senin mengatakan jika dia merasa berat hati ketika memikirkan pemilik usaha kecil dan menengah ketika dibebani oleh aturan.
"Saya merasa sangat menyesal sekali lagi meminta warga untuk sedikit lebih bersabar," ujar Moon Jae-in saat pertemuan khusus tanggapan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan