Suara.com - Seorang ayah dan anak harus kena semprot petugas karena bermain bulu tangkis di halaman rumahnya. Hal itu terjadi ketika pemerintah Malaysia sedang melakukan pembatasan kegiatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Menyadur World Of Buzz, Rabu (14/7/2021), insiden tersebut awalnya beredar di pesan berantai WhatsApp. Di aplikasi perpesanan itu, disebutkan jika mereka bahkan didenda karena bermain bulu tangkis di luar rumah.
Kabar tersebut beredar bersama sebuah foto yang menunjukkan beberapa polisi mendatangi sebuah rumah di area USJ2, Subang Jaya pada 13 Juli.
Kosmo melaporkan bahwa Kepolisian Malaysia dengan tegas membantah kabar yang beredar jika ayah dan anak tersebut didenda, melainkan hanya diperingatkan.
Menurut Kapolres Subang Jaya, Abd Khalid Othman, pihaknya menerima laporan pukul 19.00 waktu setempat dari tetangga ayah dan anak tersebut.
"Tim Pengawasan dan Kepatuhan Subang Jaya turun ke lokasi dan menemukan dua orang pria sedang bermain bulu tangkis di depan rumahnya," jelas Abd Khalid Othman.
"Polisi belum mengeluarkan satu pun tindakan terhadap mereka," tegas Abd Khalid.
Seperti dilaporkan Harian Metro, polisi menjelaskan bahwa tidak ada kegiatan olahraga yang diizinkan selama periode ini, dan ayah dan anak itu mengakui jika mereka mengerti.
Abd Khalid menambahkan, keduanya diimbau untuk tidak mengulangi kegiatan tersebut dan selalu mematuhi standar operasional prosedur (SOP) selama pelaksanaan Enhanced Movement Control Order (EMCO) --semacam PPKM di Indonesia.
Baca Juga: Lebaran Haji Saat PPKM Darurat, Pedagang Kambing Khawatir Omset Menurun
Abd Khalid Othman pun kemudian mengklarifikasi bahwa tidak ada denda yang dijatuhkan kepada ayah dan anak tersebut.
Sama seperti di Indonesia, Malaysia kini memang sedang memperketat aturan kegiatan masyarakat untuk membendung penyebaran Covid-19.
Seperti diwartakan Channel News Asia, EMCO tersebut diberlakukan mulai tanggal 3-16 Juli 2021 di negara bagian Selangor dan Kuala Lumpur.
Selama pemberlakuan EMCO, penduduk yang tinggal di negara bagian tersebut tidak diizinkan meninggalkan rumah mereka setelah pukul 20.00.
Hanya penduduk yang bekerja di layanan penting, atau bagian dari tugas resmi pemerintah dengan izin resmi, yang diperbolehkan untuk pergi ke tempat kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat