Suara.com - Seorang ayah dan anak harus kena semprot petugas karena bermain bulu tangkis di halaman rumahnya. Hal itu terjadi ketika pemerintah Malaysia sedang melakukan pembatasan kegiatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Menyadur World Of Buzz, Rabu (14/7/2021), insiden tersebut awalnya beredar di pesan berantai WhatsApp. Di aplikasi perpesanan itu, disebutkan jika mereka bahkan didenda karena bermain bulu tangkis di luar rumah.
Kabar tersebut beredar bersama sebuah foto yang menunjukkan beberapa polisi mendatangi sebuah rumah di area USJ2, Subang Jaya pada 13 Juli.
Kosmo melaporkan bahwa Kepolisian Malaysia dengan tegas membantah kabar yang beredar jika ayah dan anak tersebut didenda, melainkan hanya diperingatkan.
Menurut Kapolres Subang Jaya, Abd Khalid Othman, pihaknya menerima laporan pukul 19.00 waktu setempat dari tetangga ayah dan anak tersebut.
"Tim Pengawasan dan Kepatuhan Subang Jaya turun ke lokasi dan menemukan dua orang pria sedang bermain bulu tangkis di depan rumahnya," jelas Abd Khalid Othman.
"Polisi belum mengeluarkan satu pun tindakan terhadap mereka," tegas Abd Khalid.
Seperti dilaporkan Harian Metro, polisi menjelaskan bahwa tidak ada kegiatan olahraga yang diizinkan selama periode ini, dan ayah dan anak itu mengakui jika mereka mengerti.
Abd Khalid menambahkan, keduanya diimbau untuk tidak mengulangi kegiatan tersebut dan selalu mematuhi standar operasional prosedur (SOP) selama pelaksanaan Enhanced Movement Control Order (EMCO) --semacam PPKM di Indonesia.
Baca Juga: Lebaran Haji Saat PPKM Darurat, Pedagang Kambing Khawatir Omset Menurun
Abd Khalid Othman pun kemudian mengklarifikasi bahwa tidak ada denda yang dijatuhkan kepada ayah dan anak tersebut.
Sama seperti di Indonesia, Malaysia kini memang sedang memperketat aturan kegiatan masyarakat untuk membendung penyebaran Covid-19.
Seperti diwartakan Channel News Asia, EMCO tersebut diberlakukan mulai tanggal 3-16 Juli 2021 di negara bagian Selangor dan Kuala Lumpur.
Selama pemberlakuan EMCO, penduduk yang tinggal di negara bagian tersebut tidak diizinkan meninggalkan rumah mereka setelah pukul 20.00.
Hanya penduduk yang bekerja di layanan penting, atau bagian dari tugas resmi pemerintah dengan izin resmi, yang diperbolehkan untuk pergi ke tempat kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Populasi Komodo Kian Terancam, Pemerintah Didesak Buat Aturan Baru Perlindungan Habitat
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Adik Benjamin Netanyahu Dikabarkan Tewas Rumahnya Dibom Iran, Begini Kata Israel
-
Pemprov DKI Targetkan Pemulihan TPST Bantargebang dalam Sepekan
-
Ratusan Prajurit Amerika Mulai Membelot, Muak dengan Pembantaian Siswi SD di Minab
-
Pemerintah Kawal Pemulangan Jemaah Umrah Indonesia yang Tertahan di Arab Saudi
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Gempur Israel, Berat Hulu Ledak 1 Ton
-
The Economist Kritik Habis Trump: Perang Anda Melawan Iran Tak Akan Berhasil
-
Media Iran: Kemungkinan Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia